MUARO JAMBI(Benuajambi.com)-Seorang pria yang merupakan kuli bangunan harus berurusan dengan sat Reskrim Polres Muaro Jambi Karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas menyampaikan bahwa Unit PPA satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pelaku yang berinisial (RDF) 19 th merupakan kuli bangunan warga Dusun Suko Rawo Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis,14/01/21
Perbuatan bejat pelaku dilancarkan nya dirumah pelaku di RT 003/01 Dusun Suko Rawo kelurahan pijoan Kecamatan jaluko Kabupaten Muaro Jambi
Kejadian pada Minggu 04/10/2020 pukul14.00 wib, kronologis kejadian bermula korban (Bunga/nama samaran) dijemput teman korban pada pukul 13.00 wib, untuk bermain di lokasi Taman Citra Raya , dan karena telah dini hari pukul 01.00 wib korban meminta temannya untuk mengantar pulang.
karena menyuruh tersangka Untuk mengantarkan korban telah dini hari, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku ,setelah sampai di rumah pelaku korban diajak masuk ke rumah melalui jendela kamar dan setelah di kamar pelaku memaksa korban , tetapi korban melakukan perlawanan namun tiada berdaya akhirnya terjadilah perbuatan bejat tersebut sebanyak 1 kali.
Karena diperkosa korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya dan akhirnya pihak keluarga melaporkan tersangka ke Polres Muaro Jambi .
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres Muara Jambi langsung melakukan penangkapan pada Kamis 14 Januari 2021,siang.
Atas perbuatan nya Pelaku (RDF) 19 tahun dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah
(Eko)