MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Dua Pekan Pasca kebakaran Gudang Minyak Ilegal Di Desa Pijoan,Pemilik sekaligus pemodal Gudang Minyak Ilegal diketahui milik BS
Polres Muarojambi menetapkan BS pemodal dan sekaligus pemilik gudang sebagai tempat pengolahan minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin yang habis terbakar pada dua pekan lalu.
Kapolres muaro jambi AKBP. Yuyan Priatmaja SIK. MH melalui kasat Reskrim. AKP. Khairunnas. SIK. MH mengatakan Penyidik akan mengirimkan surat pangilan pertama dan kedua dan apabila kedua tidak datang maka penyidik akan menetapkan sebagai DPO terhadap tersangka BS .
“Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat, namun kepolisian juga terus mencoba mencari posisi keberadaan yang bersangkutan BS saat ini berada.,” katanya.
Polisi masih terus berupaya mencari dan pemanggilan tersangka BS dan upaya hukum sudah dijalani semuanya.
Kapolres mengatakan, karena belum ada saksi saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran gudang itu maka penyidik masih menduga karena konsleting dari alat pompa mereka, sehingga menyambar dari pada BBM tersebut.
Untuk terkait ilegal drilling di Muarojambi, Polres sudah melakukan langkah himbauan, preentif, preventif sudah dilaksanakan dan juga berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum.
Sumber : Humas PMJ