Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sungai Penuh

  • Whatsapp

Kerinci, Benuajambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Penuh, Jambi. Dua tersangka berinisial AAJ (25) dan ADS (27) ditangkap pada hari Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Kamis, (19/6/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Pelayang Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan. Sekitar pukul 08.45 WIB, petugas mencurigai dua pria yang baru saja keluar dari area SPBU dengan gerak-gerik mencurigakan.

Bacaan Lainnya

Kedua pria tersebut langsung diamankan dan digeledah di tempat kejadian, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran besar dan sedang, yang disimpan dalam kotak paket. Total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 4,8 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi 1 bungkus rokok, 1 pasang sepatu beserta kotaknya, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip sedang, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, serta beberapa helai pakaian dan alas kaki.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang merupakan warga Kota Padang, Sumatera Barat.

Pengiriman dilakukan melalui jasa transportasi darat. Para tersangka berencana untuk membagi dan mengedarkan barang haram tersebut, dengan imbalan upah sebesar Rp400.000,- setelah berhasil menjualnya. Transaksi keuangan hasil penjualan juga akan ditransfer ke akun Dana milik pengirim.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (Rido Asran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *