MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Satresnarkoba Polres Muaro Jambi ungkap 31 kasus peredaran narkotika semester 1 sampai Juni 2023 di wilayah hukum polres Muaro Jambi
Hal ini diungkapkan Langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Steven Kurniawan ,.S.H,.S.I.K,.M.M dan Kasatresnarkoba AKP Rendie Renaldy S.I.K.MH ,saat Prees Release di Mapolres Muaro Jambi, Senin 14/08/23
Kapolres Muaro Jambi mengatakan Ini merupakan pengungkapan narkotika dari semester 1 hingga Juni 2023.
31 Kasus Dengan tersangka Sebanyak 38 orang Yang ditangani oleh satresnarkoba Polres Muaro Jambi,ada puluhan kasus sudah memasuki P21 dan dilimpahkan kejaksaan.
Untuk peredaran narkotika yang rawan berada di tiga kecamatan di Muaro Jambi,Kumpeh Ulu,Sungai Bahar,dan kecamatan jaluko.
Dan saat ini ada tujuh orang tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu,ganja dan obat obatan. Satu pelaku merupakan seorang wanita merupakan pemakai narkotika jenis ganja.
“Dan dari tujuh tersangka ini merupakan tiga kasus yang menonjol”Ungkap Kapolres AKBP Muharman Arta
Ditempat yang sama AKP Rendie Renaldy SIK.MH”Untuk daerah rawan peredaran Narkoba berada Di Kumpeh Ulu,baik sebagai pengedar maupun sebagai pemakai.
Dan kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba,dan menghimbau kepada para generasi muda untuk melakukan hal hal positif seperti olahraga
Ini merupakan bukti komitmen Kepolisian satresnarkoba Polres dalam memberantas Peredaran Narkoba Di Muaro Jambi”jelasnya
(Ardi)