MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Agus Ariansyah alamat Btn tiara hidayah, setelah melihat berita yang mencantumkan nama pemilik bengkel Indy Motor (jon), akhir nya beranikan diri dan membuka suara bahwa “Agus Ariansyah” pernah menjadi korban pemilik bengkel Indy Motor tersebut.
Pada hari Sabtu, (20/04/2024), tim media dan LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia) di ajak korban “Agus Ariansyah yang beralamat di Btn tiara hidayah ini menceritakan awal kronologi kejadian yang merugikan diri nya tersebut.
Awal kejadian di tahun 2015 kami bekawan cukup akrab “ucap Agus”, dan saya meminjam uang di Bank Mandiri sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Uang tersebut kami bagi untuk modal usaha, jon pemilik bengkel “Indy Motor” memakai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan perjanjian akan di bayar tiap bulan nya sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah), selama 24 bulan dan setelah hanya beberapa kali bayar, “Jon” tidak mau bayar lagi dengan sisa pinjaman pokok sekarang Rp. 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu) di tambah denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). perjanjian awal dan kwitansi serta bukti-bukti sampai saat ini masih saya simpan dengan lengkap. Dengan alasan saya tidak mau bayar lagi biar saya bayar di akhirat saja,ucap Agus menirukan perkataan Jon pemilik Indy motor tersebut.
Sudah ada upaya pendekatan dan komunikasi atas hutang piutang tersebut tidak ada respon sama sekali, atas kejadian tersebut ucap “Agus Ariansyah” hutang tersebut menunggak di angka Rp. 11.700.000,-(sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta) atas peristiwa ini saya sangat di rugikan sekali,nama saya sudah di blacklist oleh pihak Bank tersebut dan saya tidak bisa lagi mengajukan untuk modal usaha saya,dan hutang tersebut harus segerah di bayar agar bisa memulihkan nama baik saya di pihak Bank.
Sudah cukup lama masalah ini saya tahan agar tidak sampai keranah hukum, tapi melihat berita yang cukup viral beberapa hari ini menyangkut si “Jon” akhirnya saya memberanikan diri untuk membuka suara juga, agar kebenaran tetap ditegakkan dan yang salah tetap diproses, jangan yang salah selama ini kita belah.
Dari kejadian ini saya mengundang tim media dan LPKNI untuk membantu dan menyuarakan keadilan bagi kami, kalau tidak ada titik terang dari “Jon” untuk penyelesaian kasus ini, saya siap juga untuk melapor ke Polres dengan bukti-bukti yang lengkap selama ini dan meminta pendampingan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia,” pungkas Agus Ariansyah.
Di tempat terpisah Deputi 1 Pusat H. Sukarlan, SE. Akan mempelajari kasus tersebut, kalau lengkap bukti-bukti nya, kita akan mengarahkan korban untuk melapor. dan kasus yang menimpa “Efrianto korban penipuan dan kekerasan yang di lakukan dengan pelaku yang sama” kita tunggu dan pantau kasusnya sudah sampai mana proses dan perkembangan dari Polsek Bangko.
Red*