Satu Orang Tewas Mengalami Kecelakaan Kerja Di Stock File Batubara Diduga Milik PT Nanriang

  • Whatsapp

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Kecelakaan Kerja Terjadi di sungai Batang hari menewaskan satu orang yang berkerja di pelabuhan stock File Batubara Yang diduga milik PT.Nanriang.,Sabtu 19/08/23

Kecelakaan tersebut terjadi di jeti atau pelabuhan stock file batu bara Milik PT. NANRIANG diatas aliran sungai Batang hari diatas lamdor antara Tongkang Neli 8 dengan Tongkang tanjung johor 20 yang terletak di Desa Tebat Patah Kec. Taman Rajo Kab. Muaro jambi.

Dari informasi Yang dihimpun Pekerja Yang tewas bernama M. Ansori Alias Bujang (40) berkerja sebagai Sopir.

Korban berkerja sebagai Sopir,saat ingin melakukan loading bongkar muat  batu bara dari stokpile ke tongkang Neli 8 dengan melintasi 2 tongkang yaitu tongkang neli 12 dan tanjung Johor 20 dengan menggunakan 3 pasang lamdor.

Kemudian saat mobil truk Nisan CWA BH 8381 AQ yang dikendarai korban mengangkut sekira 12 ton batu bara berjalan mundur saat ban belakang diatas lamdor diatas tongkang neli 8 sedangkan ban depan diatas lamdor mengangkat bak mobil (mengedam) membuang muatan batu bara ketongkang neli 8  dengan ketinggian sekira 30 derajat.

Tiba-tiba posisi mobil miring ke kanan, dan kemudian korban langsung secara perlahan menurun bak mobil namun mobil terbalik  saat itu korban langsung terjatuh keluar dari jendela mobil ke sungai batang hari.

Dan ditemukan sekira  pukul 12.siang dengan keadaan sudah tidak bernyawa didalam Air”sebut narasumber,Sabtu 19/08/23

Dilokasi kejadian tampak terlihat pihak kepolisian dari Polsek Maro Sebo sedang melakukan Pemeriksaan dan Lokasi kejadian sudah di Police Line

Sementara Itu media ini mencoba Mengkonfirmasi Pengurus Dari PT.Nanriang terkait kejadian tersebut melalui sambungan telpon,Noorhadi (Pengurus) menjawab masih dirumah sakit pak lagi ngurus Jenazah,nanti kami hubungi.”Kata Noorhadi Melalui Telpon

Masih dilokasi yang sama Informasi dilapangan dan pantauan media para pekerja tidak dilengkapi dengan K3.

Diduga PT.Nanriang lalai dalam pengawasan  atas Keselamatan Kerja (K3).dan tidak menerapkan Aplikasi penggunaan alat keselamatan kerja bagi pekerja itu sendiri dan sesuai aturan pemerintah.

K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

mengingat setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *