JAMBI (Benuajambi.com)– Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum memusnahkan barang bukti bawang merah ilegal seberat 10.800 kilogram di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (10/09/2025).
Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Ade Candra, mengatakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang tidak memenuhi syarat karantina.
“Bawang merah ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pemeriksaan resmi,” ujar AKBP Ade Candra.
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat, kemudian menguburnya ke dalam tanah di TPA Desa Talang Gulo.
Dengan dimusnahkannya 10,8 ton bawang merah ilegal ini, Polairud Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan serta melindungi masyarakat dari ancaman masuknya produk impor tanpa izin yang tidak layak konsumsi.
(Red)