(BenuaJambi.com) Batanghari – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari, kembali berhasil meringkus tersangka pengedar paket narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (15/1/2021) sekira Pukul 16.30 WIB.
Sindikat tersebut merupakan pria paruh baya berinisial D (43) yang berhasil diamankan di wilayah kelurahan Paseban, Kecamatan Mersam, kabupaten Batanghari.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Yan Efendi Pasaribu Mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Batanghari.
“Benar kita sudah amankan tersangka berinisial D dan barang bukti di Polres Batanghari,” Ujarnya
Kronologis Kejadian pada Hari Jumat (15/1/2021) Sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di RT.07 Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Dikatakan Efendi, dari informasi yang didapat, anggota Satresnarkoba Polres Batanghari, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Sekira pukul 16.30 WIB, anggota sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku, namun pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke arah sekitaran kebun yang ada disamping rumah pelaku, setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, berhasil mengamankan pelaku dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap pelaku pada saat itu, namun tidak ditemukan barang bukti terkait, kemudian dilakukan pencarian,” Ujarnya.
Ia menambah, barang bukti yang telah dilempar pelaku tersebut dilakukan pencarian oleh Tim Opsnal Polres Batanghari dan berhasil menemukan barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah kotak warna Kuning Merk Heiker, yang di dalam kotak tersebut berisikan 78 (tujuh puluh delapan) paket kecil plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Gol (1) Jenis Shabu,” terangnya.
Kemudian, ditemukan pula 1(satu) buah alat hisap shabu (Bong) , 1 (satu) Buah korek api merk huike dan uang Rp1.175.000 yang di dapat tidak jauh dari barang bukti awal tersebut ditemukan.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari, guna dilakukannya Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Edo]