Seorang Pelajar Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi,Ganja 4,8 Kg Di Amankan

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Berstatus pelajar MSH (17) diringkus Subdit tiga Direktorat reserse narkoba Polda Jambi.

MSH (17) yang masih berstatus seorang pelajar harus berurusan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan atas  perbuatannya mengedarkan Narkotika  Berjenis ganja Dengan Berat 4,8 Kilogram.

Bacaan Lainnya

Penangkapan MSH (17) disampaikan langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi melalui konferensi persnya di Mapolda Jambi , Kamis ,17/11/22

AKBP Sanusi mengatakan MSH (17) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada hari Senin (07/11) dengan barang bukti Ganja 4,8 Kg, Pelaku masih dibawah umur dan  berstatus pelajar.

Saat pelaku diamankan pihak kepolisian menemukan 1 kantong plastik hitam yang isinya berupa ganja,ganja tersebut sudah di paket -Paketkan siap edar,dan juga ditemukan yang belum dipaketkan, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan dirumah pelaku Ditemukan barang bukti sebanyak  50 paket plastik hitam yang berisi ganja siap edar atau seberat 4.845,838 gram.

Pelaku mengaku barang narkotika tersebut didapatkan oleh seorang masih Keluarga ya tepatnya kakak kandung nya yang memerintahkan,dan kakaknya sekarang masih DPO”dari pengakuan Pelaku MSH.

Dalam aksinya tersangka diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket ganja yang telah dikemas dan dibungkus oleh kakak nya tersebut.

Tersangka mengaku telah sering disuruh kakak nya untuk mengantarkan ganja kepada pasien-pasien nya, total ganja yang sudah diantarkan nya sebanyak 10 kali,dan diberi upah sebesar 20 ribu rupiah

Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara”ungkap AKBP Sanusi

(DM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *