Sidang Praperadilan Kasus Gelar Akademik Tertahan, Termohon Tak Hadir

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Sidang perdana praperadilan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Kapolri cq Kapolda Jambi cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/1/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Jambi itu dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH. Namun, sidang belum membahas pokok perkara karena pihak termohon tidak menghadirkan pejabat yang berwenang. Akibatnya, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali digelar Rabu (7/1/2026).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pemohon, M. Amin, SH, yang mewakili Awaludin Hadi Prabowo, menilai ketidakhadiran pihak termohon mencerminkan ketidaksiapan menghadapi gugatan praperadilan.

Dalam permohonannya, pemohon menggugat penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak. Laporan tersebut dibuat pada 7 Juni 2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut M. Amin, kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti awal, di antaranya ijazah Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I) Nomor Seri T.02.11.7834 Tahun 2011 yang disebut diterbitkan Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta.

“Yang janggal, ijazah terbit tahun 2011, tapi terlapor baru diwisuda tahun 2013 di kampus lain, yakni STAINDO Jakarta,” kata M. Amin di persidangan.

Tak hanya itu, data terlapor juga tidak ditemukan dalam laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Kondisi ini, menurut pemohon, memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.

Meski demikian, pada 31 Juli 2025 penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menggelar perkara dan menyimpulkan laporan tersebut bukan tindak pidana.Kesimpulan itu kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/440.6/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 1 Desember 2025 tentang penghentian penyelidikan.

Pemohon menilai penghentian penyelidikan itu cacat hukum dan salah menerapkan pasal. Karena itu, pemohon meminta hakim praperadilan membatalkan surat ketetapan tersebut dan memerintahkan penyelidikan dilanjutkan.

Selain itu, pemohon juga menyoroti minimnya informasi perkembangan perkara. Sepanjang proses berjalan, pemohon hanya menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“SP2HP yang kami terima tidak sesuai aturan. Banyak unsur wajib yang tidak dicantumkan,” tegas M. Amin.

Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan digelar Rabu (7/1/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *