Simpan 2,7 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp. 19,8 Juta, Tiga Warga Bungo Diamankan Satresnarkoba

  • Whatsapp

Bungo, Benuajambi.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat malam, 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ade Candra, S.E., berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Dusun Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

  1. M. Frand Falefi (28), karyawan honorer, warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
  2. Alfanjii (29), wiraswasta, warga Kelurahan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
  3. Hendriyanto (47), karyawan swasta, warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika, antara lain :

  • 11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,
  • 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong,
  • 1 dompet emas warna hitam,
  • 1 unit HP merek Vivo warna rosegold,
  • Uang tunai sebesar Rp19.880.000,
  • Dengan total berat bruto barang bukti sabu mencapai 2,70 gram.

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ketiga pelaku sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Penangkapan ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan pengintaian yang kami lakukan. Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah sebelum akhirnya ditemukan,” jelas AKP M. Nur.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama atas nama Frand Falefi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Safar di Dusun Lubuk Tenam. Barang haram itu diperoleh dengan sistem kerja, yakni akan dibayar setelah habis terjual, dengan total sebanyak 10 gram dan harga Rp6.800.000.

“Pelaku bertransaksi langsung dengan Safar di Lubuk Tenam dan berkomunikasi melalui telepon seluler. Kasus ini terus kami kembangkan untuk memburu pemasok utama,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 15 tahun.

“Kami tidak akan pernah berhenti menindak tegas pelaku narkotika. Mohon dukungan masyarakat mari bersama sama wujudkan Zero Narkoba di Kabupaten Bungo ini, agar terus melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup AKP M. Nur (Rido)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *