Tanjung Jabung Timur, Benuajambi.com – Babak baru dalam dugaan penyimpangan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini memasuki fase krusial. Sebuah laporan resmi dari unsur masyarakat telah dilayangkan, mengungkap potensi praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD tersebut. Angka fantastis sekitar Rp 14 miliar disebut-sebut menjadi total anggaran yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Dokumen laporan yang berhasil dihimpun awak media membeberkan landasan hukum yang mendasari tudingan serius ini. Sejumlah regulasi menjadi rujukan utama, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang mengatur secara spesifik pengelolaan keuangan dan operasional BLUD.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh pihak pelapor menemukan serangkaian pengadaan dengan nilai yang dianggap tidak lazim dan mencurigakan.
Beberapa di antaranya adalah pembelian lemari jenazah dengan harga Rp 547 juta, pengadaan 20 unit kursi tunggu senilai Rp 198 juta, alat kesehatan THT senilai Rp 441 juta, alat Laser YAG seharga Rp 100 juta, serta USG mata Geometrik yang menelan anggaran hingga Rp 360 juta. Secara keseluruhan, belanja alat kesehatan ini mencapai nilai yang signifikan, yakni sekitar Rp 7 miliar.
Tak hanya pada sektor pengadaan alat kesehatan, kejanggalan juga ditemukan dalam pos belanja barang dan jasa yang mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar. Di dalamnya, teridentifikasi sejumlah proyek dengan nilai yang dipertanyakan, seperti biaya pemeliharaan kantor sebesar Rp 162 juta, renovasi aula senilai Rp 199 juta, pengadaan kain gombal dengan anggaran Rp 88 juta, serta pembangunan lapangan parkir roda dua yang menghabiskan dana Rp 82 juta.
Sementara itu, pos belanja barang habis pakai tercatat menyentuh angka sekitar Rp 907 juta, dan pengadaan peralatan tambahan seperti tangki bahan bakar, genset, serta kendaraan roda tiga menghabiskan anggaran sekitar Rp 563 juta.
Menyikapi temuan-temuan tersebut, pihak pelapor menyatakan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) serta penyimpangan prosedural yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut menguat dari berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga marwah pelayanan kesehatan serta memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Rachmad, selaku Ketua Distrik Berisik DPD Jambi, menyampaikan pernyataan tegas terkait isu ini. “Kami dari Distrik Berisik DPD Jambi mendesak dengan keras agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan secara menyeluruh dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Nurdin Hamzah ini,” ujarnya dengan nada lantang.
Lebih lanjut, Rachmad menegaskan, “Indikasi penyimpangan yang begitu jelas ini tidak boleh hanya berhenti pada level teknis di lapangan. Kami mendesak agar penyelidikan juga menyentuh seluruh rantai kebijakan, termasuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pejabat-pejabat tinggi yang mungkin turut bertanggung jawab.”
Tak hanya itu, Rachmad juga menambahkan sebuah peringatan, “Apabila proses hukum yang berjalan nantinya tidak menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang jelas, maka kami siap untuk menggerakkan seluruh kekuatan sipil yang kami miliki untuk menuntut keadilan secara konstitusional. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat diselewengkan begitu saja.” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Nurdin Hamzah maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait laporan dugaan korupsi yang menghebohkan ini. Masyarakat Tanjung Jabung Timur kini menanti dengan cemas langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal ini dan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah. (R. A)