Spesialis Pembongkar Indomaret Di Lumpuhkan Polisi

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Tim Tekab Rangkayo hitam Satreskrim Polresta Jambi Bersama Tim Macan Kota Baru dibackup Resmob Polda Jambi, berhasil mengamankan pelaku pembobol Indomaret di daerah Jalan Thaib Fachrudin kelurahan Kenali Besar Kota Jambi pada 02 Maret 2021pukul 04.00 wib,dalam waktu 1×24 JAM.

Ungkap kasus ini disampaikan melalui konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Rabu 05 Mei 2021 pukul 17.00 WIB

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH, didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Handres , Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro Macan dan Kasubag Humas AKP Helrawaty Siregar dan tim Tekab Rangkayo Hitam ,dan Tim Macan Kota Baru .

Kapolresta menyampaikan ” sat Reskrim Polresta Jambi Bersama tim Reskrim Polsek Kotabaru berhasil melumpuhkan pelaku pembobol Indomaret Kelurahan kenali Besar Kecamatan alam barajo Kota Jambi, pelaku yang berjumlah 7 orang dan berhasil dilumpuhkan 5 orang yakni inisial (NW) 45 tahun warga Lampung, (Al )42 tahun warga kertapati Palembang ,(DW) 41 tahun warga batubara oki Sumsel, (Uj)55 tahun warga alang-alang lebar kota Palembang, (JN) 45 tahun warga Sungai duren Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara dua rekan lainnya masih buron atau DPO yakni (RO) 35 tahun kota Palembang, dan (HR) 40 tahun warga Palembang.

Kejadian bermula yakni pelaku telah merencanakan untuk melancarkan aksinya tersebut.

Berawal pelaku melakukan survei di tempat sasarannya yakni Indomaret di jalan Thaib Fachruddin Kelurahan Kenali Besar alam barajo kota Jambi pada Sabtu 1 Mei 2001 pukul 02.30 WIB pelaku beraksi dengan menggunting gembok lalu menggasak isi Indomaret dan membawa hasil kejahatannya dengan menggunakan mobil kijang krista.

Jelang 1 hari pelaku berhasil dilacak dan ditangkap setelah dari bukti CCTV di TKP pada pukul 04.00 wib tanggal 2 Mei 2021, tim Rangkayo hitam bersama tim Macan Kota Baru Jambi menggerebek rumah JN didesa Sungai duren Kecamatan jaluko Kabupaten Muaro Jambi .

Dan berhasil mengamankan 4 pelaku serta barang bukti serta sarana untuk aksi mereka, pemilik Indomaret mengalami kerugian yang ditaksir sebesar hampir 71 juta rupiah .

Sambung Kapolresta ” pelaku sebelumnya pernah juga beraksi di gudang ruko elektronik di Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari dengan kasus yang sama” pungkas Kapolresta

Kasat Reskrim Kompol Handres menegaskan ” pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan hadiah kurungan 7 tahun penjara” ungkapnya

(*/Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *