Suharto Ditahan Jaksa Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

  • Whatsapp

Muaro Jambi -(Benuajambi.com)- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tahan mantan Kepala Desa Sumber Agung tiga periode. Suharto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.

Mantan Kades Sumber Agung tiga periode itu terindikasi korupsi biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014 silam.

Bacaan Lainnya

Diketahui Suharto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor PRINT – 40/L.5.19 / Fd.1/10/ 2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Suharto melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu Suharto dititipkan di rumah tahanan Polres Muaro Jambi selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *