MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP.MM.M.Si (BBS) menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Migas, Kamis (9/10/2025), di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin langsung Menteri ESDM sekaligus Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, dan diikuti para pejabat tinggi negara serta kepala daerah penghasil migas se-Indonesia. Agenda ini menjadi tindak lanjut kerja sama antara BUMD, koperasi, dan UMKM energi daerah dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
Selain itu, rapat juga membahas langkah legalisasi terhadap sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat di enam provinsi. Upaya ini menjadi bagian penting untuk menata ulang kegiatan penambangan minyak rakyat yang selama ini banyak beroperasi tanpa izin dan berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
Berdasarkan undangan resmi bernomor 2334.Und/MG.04/DJM/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, agenda strategis ini turut dihadiri Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Hilirisasi, Menteri KLHK, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Kepala SKK Migas, hingga Kepala BPMA.
Usai rapat, Bupati BBS menegaskan bahwa daerah penghasil migas selama ini berperan besar terhadap produksi energi nasional.
“Ini langkah baik untuk peningkatan produksi migas ke depan. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi legalisasi dan penguatan pengelolaan sumur minyak masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menekankan kerja sama antara BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai pengelola resmi sumur minyak rakyat. Pemerintah pusat mendorong setiap provinsi segera menunjuk badan pengelola agar proses legalisasi, pembinaan, dan peningkatan kapasitas penambang dapat dipercepat.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pembinaan akan dilakukan bertahap selama empat tahun, mencakup peningkatan manajemen teknis, keselamatan kerja, hingga kepatuhan lingkungan. Pemerintah daerah diminta aktif menjalin koordinasi lintas sektor dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, serta aparat keamanan guna memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.
Seluruh sumur yang terinventarisasi nantinya akan berada di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM energi yang ditunjuk daerah. Produksinya wajib disalurkan ke Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai pembeli resmi.






