Syarat dan Ketentuan Berlaku, Mobil Angkutan Batubara Plat Luar Masih Melintas di Putar Balik

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com) – Berbagai macam solusi telah dicoba dan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengatasi keluhan soal angkutan batubara yang kerap menjadi bulan-bulanan ditengah masyarakat Jambi.

Menyikapi hal itu. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho menyebut pihaknya menyediakan kantor pengujian KIR sebagai lokasi chek point dalam Kota Jambi.

Saat ditanya soal penindakan kendaraan angkutan batubara berplat luar Jambi, Saleh Ridho tidak banyak berkomentar. Dia menyebut pihak Dishub Kota Jambi hanya sebatas membackup saja.

“Kita support di kantor pengujian, kalau ini teknis Ditlantas, Dishub Kota hanya Backup” singkatnya. Selasa (07/02/2023).

Kendati demikian, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, di Kota Jambi ada beberapa lokasi chek point diantara terminal sijenjang turut dijadikan lokasi chek point kendaraan angkutan batubara.

Disisi lain, diketahui bagi angkutan batubara berplat luar Jambi masih di perbolehkan melintas di lintasan dalam Provinsi Jambi dengan syarat menggunakan surat izin resmi bukti mutasi ke plat Jambi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *