Merangin,(benuajambi.com) – Beberapa waktu lalu diduga kasus mafia tanah yang berada di 7 (tujuh) Desa yakni Desa Tambang Baru, Lubuk Napal, Lubuk Bumbun, Rantau Limau Manis, Mekar Limau Manis, Tanjung Ilir dan Bungo Antoi yang bergulir di Kabupaten Merangin sempat jadi perhatian diberbagai kalangan.
Namun pemberitaan tersebut seolah meredam begitu saja sampai saat ini, apa memang jalan ditempat penyelesaiannya. Tentu hal ini jadi pertanyaan besar bagi masyarakat, terutama masyarakat yang berimbas langsung.
“Kami sangat-sangat kecewa kepada DPRD Merangin dan seluruh dinas terkait, yang sampai ini belum juga ada kejelasan dalam penyelesaiannya,” ungkap Andika perwakilan dari persatuan mahasiswa lubuk bumbun ( PMLB).
Larangan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian yang melampaui batas, adalah agar tidak merugikan kepentingan umum, menghindari adanya pemerasan, menghindari sistem liberalisme atas tanah pertanian dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Yang mana terdapat pada pasal 7 dan pasal 17 Undang-Undang Pokok Agraria.
“Aturan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah pertanian diatur dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menegakan ketetapan batas maksimum Penguasaan dan Kepemilikan luas Tanah pertanian yang melampaui batas maksimum,” terang Andika.
“Namun sekarang ini Pemerintah seolah membiarkan hal itu terjadi, kebebasan para pemodal untuk mengambil tanah menjadi konflik berkepanjangan di masyarakat. Adanya dugaan oknum pejabat yang ikut terlibat menjadi alasan mengapa provinsi jambi masih berada pada peringkat teratas konflik agraria di Indonesia,” tambahnya.
Mengutip pernyataan Abdurrahman Ketua Pemuda Desa Lubuk Bumbun beberapa hari yang lalu kepada media (benuajambi.com). Abdurrahman Ketua Pemuda Desa Lubuk Bumbun menyampaikan, sejauh ini kami selalu menunggu kejelasan atas perusahaan yang telah seperti pencuri yang masuk tanpa permisi di rumah kami, Kami sebagai pemuda dan masyarakat merasa telah di hina dan di rendahkan oleh mereka.
“Jika tidak ada juga kejelasan atas perusahaan tersebut, kami seluruh pemuda dan masyarakat desa lubuk bumbun siap turun aksi,” Tegasnya. (Bakar/Ran)
Tak Bisa Selesaikan Kasus Mafia Tanah, Mahasiswa : Pemerintah Merangin Pengecut
