Merangin, Benuajambi.com – Satreskrim Polres Merangin amankan seorang pemuda penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di Kelurahan pematang kandis Kec. Bangko Kab. Merangin.
Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan penampungan emas Hasil penambangan emas tapa izin di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko, Kabupaten Merangin.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kemudian menuju ke lokasi tersebut dan sesampai di Lokasi yang dimaksud diketahui bahwa benar adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Tersangka.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (29), beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas, 1 (satu) unit hp iphone 11 plus, 1 (satu) mangkuk plastik kecil 1 (satu) lembar kertas pembungkus emas.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin.
“Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pemuda di kelurahan pematang kandis, yang melakukan penampungan emas hasil PETI, beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, dan 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas “. Ujar Ruly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Rido Asran)