Merangin, Benuajambi.com – Kolaborasi apik antara masyarakat dan aparat kepolisian kembali terlihat dalam penanganan kasus dugaan pencurian di wilayah hukum Polres Merangin. Petugas Samapta SPKT 2 Polres Merangin bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di sebuah warung milik warga.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 08.30 pagi, bertempat di lingkungan Mensawang RT36/08, Dusun Bangko.
Begitu menerima laporan, petugas kepolisian dari Samapta SPKT 2 langsung meluncur ke lokasi kejadian. Setibanya di tempat, terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh warga sekitar. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengendalikan situasi dan segera membawa pelaku ke Polres Merangin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin melalui IPDA Cibro, Pamapta 2 Polres Merangin, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan peran aktif masyarakat yang cepat melapor.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor. Ini sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Merangin,” jelas IPDA Cibro.
Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan tanggap ini merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Kasus dugaan pencurian Gas LPG ini kemudian diselesaikan secara damai melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Proses ini berhasil difasilitasi oleh IPDA Cibro, Pamapta 2 Polres Merangin, yang mendamaikan pelaku dan korban.
Korban pencurian, Muammar, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penyelesaian kasus ini tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
“Terima kasih kepada Polres Merangin untuk menyelesaikan kasus ini secara damai ,” ujar Muammar.
Penyelesaian dengan Restorative Justice ini menunjukkan keberhasilan Polres Merangin dalam mencari jalan tengah yang memulihkan kerugian korban sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri. (Andi Saputra).







