Tanggapan Eksklusif Ketua Satgas PPKPT UMB : Bantah Tudingan ‘Tak Paham Mekanisme Hukum’ dan Ungkap Kronologi Pertemuan Panas

  • Whatsapp

Muara Bungo, Benuajambi.com – Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Muara Bungo (UMB), Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H., memberikan tanggapan eksklusif mengenai tudingan “Tak Paham Mekanisme Hukum” yang dilontarkan oleh media daring Fikiran Ra’jat pada 5 November 2025.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (06/11/2025) siang, Dr. Nirmala Sari, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UMB, dengan tenang menjelaskan kronologi dan posisi kampus dalam insiden perkelahian mahasiswa yang berujung pada penangkapan di lingkungan kampus.

Bacaan Lainnya

“Kami dengan rileks dan penuh wibawa menanggapi tudingan tersebut,” ujar alumni S3 Fakultas Hukum Universitas Jambi ini, sembari memaparkan latar belakang pendidikannya yang kuat di bidang hukum (S1 UNJA, S2 UNAND, S3 UNJA).

Dr. Nirmala Sari menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari upaya kampus melakukan klarifikasi dan pembinaan internal.

  • Pemicu Pertemuan : Kampus UMB mengirimkan Surat No. 02/PPKPT-UMB/XI/2025 perihal Pemanggilan Mahasiswa atas nama Sabil Fatihul Ihsan dan Muhammad Kevin beserta orang tua mereka.
  • Agenda : Klarifikasi dan Pembinaan terkait insiden pengeroyokan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
  • Waktu dan Tempat : Senin, 3 November 2025, pukul 10.00 WIB di ruang rapat Rektor UMB.

Penting untuk dicatat, Dr. Nirmala juga menekankan bahwa lokasi kejadian berada di luar kampus dan bukan dalam kegiatan akademik kampus.

Rapat klarifikasi yang semula berjalan lancar dan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga dan kuasa hukum masing-masing, tiba-tiba memanas.

“Obrolan semakin memanas bermula dari pihak Kuasa Hukum Sabil,” ungkap Dr. Nirmala.

Pihak tersebut kemudian memberikan ultimatum keras bahwa apabila kampus tidak menyatakan sikap terhadap penangkapan kliennya oleh polisi di dalam kampus tanpa surat panggilan hingga 8 November, maka kasus ini akan dibawa ke pemberitaan nasional.

Merespons nada keras tersebut, Dr. Nirmala Sari, didampingi Rektor UMB, Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si., secara spontan mempertanyakan kapasitas Kuasa Hukum Sabil.

“Kalau bapak sebagai Kuasa hukumnya tolong perlihatkan surat kuasanya,” tanya Dr. Nirmala.

Secarik surat kuasa kemudian dikeluarkan oleh individu yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Sabil, Abdul Muthalib, S.H., namun yang mengejutkan, surat tersebut berlogo dari Media Online Fikiran Ra’jat, bukan berlogo kantor pengacara pada umumnya.

“Ternyata kemudian baru saya pahami Abdul Muthalib S.H., itu seorang jurnalis sekaligus pemerhati hukum dan bukan seorang Pengacara,” jelas Ketua Satgas UMB ini.

Dr. Nirmala Sari membenarkan bahwa perkelahian dan proses pelaporan polisi terjadi sangat cepat, bahkan pihak kampus baru mengetahui setelah Sabil dijemput polisi di dalam kampus.

Menanggapi penjemputan tanpa pemberitahuan, kampus UMB segera mengajukan keberatan.

  • Tindakan Kampus : Mengundang Kanitres Polsek Kota Bungo, Novrendo SH., ke kampus untuk klarifikasi.
  • Hasil : Kanitres Polsek Kota Bungo menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pemanggilan tanpa pemberitahuan awal kepada pihak kampus.

Meskipun demikian, Dr. Nirmala Sari menegaskan bahwa langkah Satgas PPKPT sangat terbatas karena kedua mahasiswa yang bertikai telah mengambil jalur hukum terlebih dahulu dan sudah saling lapor.

Di akhir wawancara, Ketua Satgas PPKPT UMB itu memastikan bahwa pihak kampus tetap akan mengambil langkah tegas internal terhadap kedua mahasiswanya atas insiden yang terjadi, terlepas dari proses hukum yang berjalan. (Rido Asran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *