KOTA JAMBI.(Benuajambi.com)-Perkara tindak pidana perdagangan orang di Cafe Beer House yang menjerat Dicky Pratama Putra terus bergulir di meja hijau dalam perkara nomor 475/Pid.Sus/2024/PN Jmb.
Dalam perkara ini ada dua terdakwa yakni Solatiah alias Mami Yola sebagai terdakwa I dan Dicky Pratama Putra sebagai terdakwa II, para terdakwa ini disebut memiliki peran masing-masing dalam perkara ini.
Dicky bekerja sebagai seorang Disc Jockey (DJ) di Cafe Bener House itu bukan sebagai manager, dia mengungkapkan hal itu seusai sidang dengan agenda pembelaan.
“Owner tidak akan masuk jika tidak ada keadilan di negeri ini, untuk status manager tidak ada, hanya untuk dikorbankan” teriak Dicky kepada awak media, Kamis, (06/03/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terhadap Cafe Beer House yang beralamat di Jalan Prof. HMO Bafadhal, Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Lady Companion (LC) oleh orang tua korban.
Kedua terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp. 210 Juta.
Orang tua Dicky yang selalu hadir di Pengadilan Negeri Jambi hanya bisa yakin dengan penasehat hukum Dicky di meja hijau karena sidang tertutup.
Mendengar teriakkan anaknya kepada awak media, orang tua Dicky Pratama Putra mengatakan bahwa agenda sidang pada hari Kamis adalah Pledoi.
Tidak hanya itu, orang tua Dicky juga menuntut keadilan terhadap Dicky yang terzalimi atas perkara yang menjerat anaknya.
“Hari ini saya datang ke Pengadilan untuk melihat anak saya. Agenda hari ini Pledoi, pembelaan Dicky” ungkap orang tua Dicky.
“Saya ibu dari Dicky meminta keadilan kepada jaksa jambi atas kasus TPPO di Cafe Beer House yang saya rasa tidak adil, saya ingin meminta keadilan kepada majlis hakim yang seadil-adilnya” tambahnya.
Sebelumnya, Mora kuasa hukum terdakwa Dicky mengatakan akan mengikuti fakta persidangan dan akan berjuang membebaskan Dicky dari jeratan hukum.
“Dia ini [Dicky] hanya pekerja, seharusnya pemilik Cafe tersebut yang jadi tersangka, bukan Dicky karena dia pekerja” sebutnya belum lama ini.
Ia juga keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU, Berdasarkan fakta persidangan Mora akan berjuang untuk membebaskan Dicky.
“Tentu kita keberatan atas tuntutan Jaksa, dan Kita akan ikuti fakta persidangan”. pungkasnya.