Terdakwa Kasus Dana Desa Padang Kelapo Pasrah Atas Dakwaan Penuntut Umum

  • Whatsapp

Batanghari-(Benuajambi.com)-Sidang perdana dugaan korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari memasuki babak baru.

Dugaan korupsi pada item pekerjaan kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas jamban umum atau MCK umum tahun anggaran 2021 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 122.010.000 di gelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, Kamis (19/01/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menyampaikan sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Padang Kelapo atas nama Terdakwa DP dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Shahnaz Natasha dan Selvi Riyani hadir secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Selain itu juga turut hadir penasehat hukum Terdakwa sedangkan Terdakwa DP hadir secara online dilaksanakan di Lapas Muara Bulian yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian.

Aulia menjelaskan Terdakwa di dakwa dengan Dakwaan Primai melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas Dakwaan dari Penuntut Umum yang telah dibacakan tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) sidang ditunda 1 Minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023” Jelas Aulia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *