Terekam CCTV Saat Curi Motor, Dua Orang Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Merangin

  • Whatsapp

Merangin – Aksi pencurian kenderaan bermotor disalah satu rumah warga yang terletak di Dusun Ladang Panjang Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin pada hari Sabtu (12/08/2023) 2023 sekira pukul 02.30 Wib terekam CCTV yang terpasang dirumah korban Sdr M.Nuh (36).

Mengetahui mobil Carry Pick Up miliknya diambil orang, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa setempat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin. Tak butuh waktu lama berbekal rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang di back up personil Kamneg Sat Intelkam Polres Merangin bersama-sama warga berhasil mengamankan dua (2) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian setelah dilakukan penghadangan dijalan keluar tepatnya di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan pada saat itu masing-masing berinisal S (34) yang merupakan warga Dusun II Kampung Masjid Kelurahan Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun sedangkan seorang rekannya yang masih berusia dibawah umur yakni DS (17) merupakan warga Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin. Kedua tersangka diamankan sekira pukul 03.00 Wib di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.

Dari informasi yang dihimpun bahwa pada saat melakukan aksinya Tersangka pencurian kenderaan bermotor R4 tersebut berjumlah 4 orang, namun yang berhasil diamankan baru 2 orang sedangkan 2 orang rekan tersangka yang pada saat kejadian membawa mobil hasil curian tersebut berhasil melarikan diri. Adapun inisial kedua orang yang berhasil kabur tersebut sudah dikantongi pihak kepolisian Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,. S.I.K., M.M., M.Tr., S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut bahwasanya untuk saat ini tersangka pencurian mobil yang berhasil diamankan sebanyak dua orang sedangkan dua orang lagi masih buron.

”Saat ini tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua orang yang mana salah satunya masih dibawah umur, sedangkan dua orang lagi masih buron namun demikian untuk identisa kedua orang tersebut sudah kita kantongi dan saat ini anggota kita masih melakukan pengembangan”, Ujar Kapolres.



Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S.Sy.,M.H menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut Polres Merangin didukung oleh Masyarakat setempat sehingga tersangka berhasil diamankan.

“Semua ini berkat kerjasama dan dukungan dari masyarakat setempat sehingga pelaku berhasil ditangkap. Kecepatan dalam memberikan informasi sangat menentukan dalam pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana agar tak ragu-ragu untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terdekat”. Ujar Kasubsi.

Sementara itu akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mobil carry jenis pick up warna hitam dengan Nopol BH 8703 FQ yang saat ini barang bukti mobil tersebut sudah diamankan di Polres Merangin. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita pada saat itu berupa :
– 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru.
– 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru.
– 1(Satu) Buah Obeng .
– 1(Satu) Buah Gunting .
– 1(Satu) Buah Kontak Kunci mobil Carry.
– 1(Satu) Lembar STNK.
– 1(Satu) Unit Ranmor R4 Merk Carry Pick Up Warna Hitam dengan Nopol : BH 8307 FQ.
– 1(Satu) Unit Ranmor R2 Jenis Honda Beat B 4329 BWD Warna Hitam .



( Humas Polres Merangin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *