Terlibat PETI, Dua Operator Excavator Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

  • Whatsapp

Bungo, Benuajambi.comKapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, M.Si, terus berupaya mewujudkan Zero Penambangan Emas Tanpa Izin (PET) di Wilayah Hukum Polres Bungo dengan mengamankan Dua orang laki-laki yang diduga sebagai operator alat berat jenis Excavator.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam konferensi pers di Mapolres Bungo Senin sore (02/06/2025).mengatakan, pihaknya telah mengamankan Dua orang laki-laki berinisial MH (35) warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan R (27) warga Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat yang diduga Ke Dua orang tersebut sebagai operator alat berat jenis Excavator yang melakukan aktifitas PETI.

Bacaan Lainnya

Diketahui MH diduga sebagai operator Alat berat jenis Excavator merk SANY SY 135 warna kuning, MH berhasil diamankan pihak Kepolisian di Dusun Lubuk Kayu Aro Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 02:30 WIB,
Sedangkan R diamankan di Dusun Lubuk Kayu Aro Kecamatan Rantau Pandan,Kabupaten Bungo, pada hari Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 02:45 WIB, R diduga sebagai operator alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau.
“Saat ini alat berat berat jenis Zoomlion sudah berada di Asrama Perwira, Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, sedangkan satu alat excavator merek SANY masih di lokasi dikarenakan dalam kondisi keadaan rusak, Kami tetap berupaya untuk membawa alat excavator merek SANY itu ke Asrama Perwira Bungo,”jelasnya.
Adapun Barang Bukti berhasil diamankan diantaranya,
1 Set Monitor merk sunny keadaan alat berat excavator merek SANY dalam keadaan kondisi rusak, sampai saat ini kami berusaha membawa alat ini dari TKP.
2. Satu set komputer alatberat jenis eexcavator SANY SY 135 warna kuning.
1 Buah dulang warna hitam1 lembar karpet warna merah1 potong selang gabang warna merah.
“Atas perbuatannya MH dan R di kenakan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana yaitu masing-masing 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah.”Tutupnya. (Rido)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *