Bungo, – (Benuajambi.com) – Penemuan mayat tanpa kepala di sungai Batang Tebo beberapa hari lalu, pihak Polres Muara Bungo berhasil mengidentifikasi korban dan serta menangkap pelaku ternyata pelaku dendam karena sering diejek oleh korban kamis, 13/06/2024.
Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban serta memutilasinya, pelaku yang berinisial S (28) beralamat Desa Tenam Kec. Tanah Sepenggal Kab. Bungo, merasa sakit hati karena perkataan korban berulang kali dengan perkataan “ee Tobri ee mirip anak yatim kawan ko, Mak dido Bapak Dido” sehingga pelaku merasa sakit hati dan berniat untuk membunuh korban saat sepulang dari minum tuak di Madrasah pinggir sungai batang tebo Desa Embacang Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P pada konferensi pers, Kamis 12/06/2024, diduga pelaku menghabisi nyawa korban dengan menebas leher dari belakang menggunakan pisau dan setelah korban tersungkur tak berdaya, tak sampai disitu, pelaku menghunus lagi pisaunya sebanyak 2 kali dileher korban hingga putus.
“Adapun kronologisnya, pelaku dan korban awalnya sudah melakukan janji untuk perbaiki jam tangan. Selanjutnya mereka melanjutkan untuk minum ‘tuak’ bersama di simpang somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas,”Kata Kapolres AKBP Singgih Hermawan.
Tak lama kemudian pelaku mengajak korban untuk menunggu, lalu korban menuruti apa yang sebut pelaku, lalu pelaku ambil sembilan Pisau yang berukuran ± 40 cm yang terletak pijakan kaki motor pelaku, saat itulah nyawa korban dihabisi dan dimutilasi.
Barang Bukti 1 (satu) buah karung plastic warna putih, 1 (satu) helai baju korban warna coklat (milik korban), 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam (milik korban), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih (milik korban), 1 (satu) helai celana warna hitam (milik pelaku), 1 (satu) helai baju kaos berwarna putih (milik pelaku), 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ±40 Cm beserta sarung kayu motif loreng dengan tali pengikat warna coklat dan 1 (satu) Buah dompet kulit warna coklat (milik korban)
Pelaku dikenakan Pasal 33 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP (**)