Tidak Menemukan Kesepakatan Dalam Rapat Sengketa Batas Desa Lubuk Bernai Dan Lubuk Lawas Ini Masalah Nya

  • Whatsapp

Tanjabbar.(Benuajambi.com)- Kembali digelar rapat Tapal batas antara desa lubuk Bernai dan lubuk lawas dikantor desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Selasa 18/1/2022

Rapat tersebut dipimpin oleh Kasipem Kecamatan Batang Asam Rio Ramos Mantodi Lubis, SE., dan dihadiri kepala desa Lubuk Bernai dan kepala desa lubuk lawas, serta para perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat, tokoh adat, kedua desa.

Rapat digelar  bermaksud bisa menemukan kesepakatan kedua belah pihak, agar kiranya tidak berkelanjutan yang seolah tidak pernah selesai.

Namun alhasil pertemuan kedua desa tersebut tidak menemukan kata kesepakatan, kedua belah pihak saling mempertahankan kebenaran masing-masing.

Dalam penyampaian, pihak lubuk lawas meminta jembatan muaro tutuhan yang dijadikan batas wilayah antara desa, namun pihak desa lubuk bernai meminta batas wilayah desa sesuai musyawarah  pada tahun 2010 sewaktu pengajuan pemekaran desa waktu itu.

“Kami berharap batas antara desa tetap pada hasil musyawarah pada tahun 2010 yang lalu. Yang mana sewaktu itu pemangku adat, alim, ulama, cerdik pandai, serta seluruh jajaran pemerintah desa dan BPD ikut menghadiri” jelas pihak lubuk bernai, Edi Setiadi diporum rapat.

Di nilai saling mempertahankan kebenaran, masalah batas desa akan diserahkan pemkab tanjabbar.

Disisi lain pihak lubuk lawas meyakini, wilayah desa nya akan bertambah lebar, kalau hal tersebut sudah ditanggani pemkab tanjabbar.

“Kemungkinan, SMP akan masuk kedesa lubuk lawas” sebut salah satu tokoh masyarakat lubuk lawas.

Menanggapi hal itu kepala desa lubuk Bernai menanggapi ” kami tidak akan menyerahkan satu sentipun kelubuk lawas, kami tetap mengacu pada musyawarah atau rapat awal pada tahun 2010 yang lalu prihal pemekaran desa. Di situ disurat hasil musyawarah dengan kesepakatan tersurat dan sudah jelas disebutkan tentang batas-batas yang sudah disepakati” jelas Wahyu Amrullah.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2010 pemerintah desa lubuk Bernai mengajukan pemekaran desa, dengan hasil musyawarah seluruh pemangku adat, alim ulama, serta para tokoh masyarakat semasa itu.

Hasil dari pada permusyawaratan waktu itu, menghasilkan kesepakatan dengan batas-batas wilayah desa, selatan bukit tinggi dan Utara menuju batas desa taman raja.

Demikian, hasil musyawarah yang tertulis dan diajukan kepemkab Tanjabbar, masa itu.

Alhasil 2011 Pemkab Tanjabbar menyetujui pemekaran desa, yakni lubuk lawas terpisah dari desa sebelumnya, desa lubuk Bernai.

Mengejutkan, 2011 Pemkab Tanjabbar mengeluarkan perda No 19tahun 2011 yang mengakibatkan 70% wilayah desa lubuk Bernai masuk kewilayah desa lubuk lawas.

Atas hal itu, membuat pihak desa lubuk Bernai berang

Bukankah pengajuan kita sudah dibahas tentang batas wilayah, sebut tokoh masyarakat lubuk Bernai
Masyarakat menilai pemkab melakukan pemetaan sepihak tampa  pihak lubuk Bernai dipanggil saat pemetaan. Akibatnya sampai saat ini masalah batas tetap tidak kunjung selesai.

Masih diperda 2011 terkait pemetaan dinilai masyarakat tidak adil, masyarakat berharap pemkab tanjabbar lakukan pemetaan ulang.(cm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *