TIDAK SAH , H. Fajran, SP, M.Si Ketua Karang Taruna Kota Sungai Penuh

  • Whatsapp

SUNGAI PENUH.(Benuajambi.com)-Terpilihnya H. Fajran, SP, M.Si mendapat tanggapan langsung oleh Wakil Ketua II Karang Taruna Provinsi Jambi Taufan Junaidi, sekaligus Ketua Caretker Ketua Karang Taruna Sungai Penuh.

Saat dikonfirmasi terpilihnya H. Fajran, SP, M.Si, sebagai Ketua Karang Taruna Sungai Penuh, langsung mendapat tanggapan langsung dari Taufan.

Bacaan Lainnya

“ Ketua dan Kepengurusan Karang Taruna Sungai Penuh, terpilih dan tidak melalui prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna, dianggap ilegal” Tegas Taufan.

Lebih jauh Taufan menjelaskan “Inti nya mengatasnamakan Karang Taruna dan melaksanakan temu karya di luar peraturan organisasi dan AD/ART Karang Taruna yang seharusnya mekanismenya dilaksanakan oleh Careteker yang di putuskan melalui hasil keputusan pengurus harian Karang Taruna Provinsi Jambi” jelasnya.

“ Karena kekosongan kepengurusan Karang Taruna Kota Sungai penuh, maka saya ditunjuk sebagai Ketua Careteker dan di perintahkan untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna yang baru, jadi terpilihnya ketua dan pengurusan yang baru dan tidak sesuai dengan AD/ART dianggap tidak sah dan ilegal” tegasnya.

“ Jadi dalam  waktu dekat ini kita akan menyurati walikota agar tidak meng SK kan pengurus yang ilegal tersebut” tegasnya.

Pengurus KT dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan yg sah yang dilaksanakan oleh di atas setingkat di atasya karna Kota Sungai Penuh sudah sangat lama terjadi kekosongan pengurus, dan temu karya dilaksanakan harus memenuhi syarat AD/ART.

Dijelaskan Taufan Junaidi soal Permensos 25 Tahun 2019 soal proses pemilihan ketua dan Pengurus Karang Taruna di seluruh Indonesia.

“Permensos 25 tahun 2019 bahkan Temu Karya dan tidak serta merta SK yg hanya karena Memenuhi kepentingan sesaat“tegasnya

Lebih lanjut ketua Careteker Karang Taruna memaparkan “ Di permensos 25 jelas tentang keanggotaan dan kepengurusan  psl 18 poin 3 ketentuan mengenai keanggotaan  KT sebagaimana di maksud pada ayat ( 1) ditetapkan dlm anggaran sasaran anggaran rumah tangga karang taruna“

“ Di tambah lagi di pasal 21,ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan di atur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karang taruna,. Permensos 25” tutupnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *