Jambi-(Benuajambi.com)– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi amankan tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu, (11/12/22) malam.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan penangkapan tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika yakni RKS (35), KS (30) dan BA (32) diringkus ditempat berbeda.
“Penangkapan tiga pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang telah resah dijalan lingkar selatan Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut Satreskoba Polresta Jambi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan”ujarnya, Senin (12/12/2022).
Niko menceritakan kronologi penangkapan tiga terduga pengedar sabu itu, pada awalnya polisi berhasil meringkus RKS (35) yang sedang duduk diatas sepeda motor yang hendak melakukan transaksi jual beli narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap RKS (35), dia mengaku membeli sabu dari pelaku berinisial KS (30), setelah itu polisi langsung bergegas mengejar KS (30), alhasil KS turut diringkus tanpa perlawanan.
“KS (30) kita tangkap dirumahnya dan dirinya mengaku mendapatkan narkoba dari BA (32) yang beralamat lorong tunas kenanga, Talang Bakung. Kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket kecil yang disimpannya di laci kamar.”ungkap Niko.
Berdasarkan keterangan BA (32) dia mengaku narkotika jenis sabu didapat dari pelaku MUL yang kerap beraksi di kawasan Pal 10 Kota Jambi dan masih dalam pengejaran polisi dan mendapatkan keuntungan dari menjual barang haram tersebut.
“Untuk total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3 paket sedang dan 4 paket kecil dengan berat keseluruhan 14.00 gram (brutto).”beber Niko Darutama