Tiga Tahun Beroperasi Kandang Babi Di Desa Talang Belido Tidak Memiliki Ijin,TIMDU Muaro Jambi Beri Waktu 14 Hari Kerja

  • Whatsapp

Muaro Jambi.(Benuajambi.com)-Hampir Empat Tahun Beroperasi Peternakan Babi di desa talang belido yang dikelola oleh 90 (sembilan Puluh) orang belum memiliki ijin.

Tim Terpadu pemerintah kabupaten Muaro Jambi Yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Satpol PP turun ke lokasi peternakan babi di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu 23 April 2025.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Tim Terpadu ini turut didampingi oleh Pemerintah Kecamatan Sungai Gelam serta Kepala Desa Talang Belido, Fadli.

Sidak oleh Tim Terpadu Pemkab Muaro Jambi  dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta menemukan keberadaan peternakan babi di Desa Talang Belido, saat meninjau limbah lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi pada Jum’at 18 April 2025 lalu.

Sidak yang dilakukan Tim Terpadu ini bertujuan untuk mengecek izin usaha peternakan babi di Desa Talang Belido tersebut.

“Kami menemukan bahwa disini terdapat 90 KK (Kepala Keluarga,red) yang melakukan kegiatan usaha peternakan babi. Diantara 90 KK tersebut, baru 1 yang melakukan perizinan berusaha di tahun 2021, dan yang lainnya belum melakukan perizinan berusaha,”kata Kepala Bidang Perizinan Dinas DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Fathia kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Fathia menjelaskan, dengan adanya temuan ini, pihaknya meminta kepada pelaku usaha peternakan babi untuk mengurus perizinan, dengan memenuhi persyaratan dalam proses perizinan terlebih dahulu.

“Didata berapa penduduk yang melakukan kegiatan berusaha, kemudian meminta rekomendasi di Kepala Desa, kemudian memenuhi dokumen lingkungan, persyaratan lingkungan dan persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan dokumen lingkungan tersebut,”jelasnya.

Selian itu, lanjut Fathia, pelaku usaha peternakan babi di Desa Talang Belido juga harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi.

“Dan yang lebih utama yaitu persyaratan apakah lokasi ini sesuai dengan tata ruang yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, setelah itu mereka baru mengurus perizinan berusaha sesuai PP Nomor 5 tahun 2021,”tuturnya.

Menurut Fathia, pelaku usaha peternakan babi di Desa Talang Belido merupakan kelompok dari beberapa orang yang tertarik melakukan kegiatan berusaha, namun mereka belum memahami bagaimana proses dalam perizinan peternakan babi tersebut.

“Jadi dengan datangnya kami disini mereka (pelaku usaha) dengan senang hati siap untuk melakukan perizinan berusaha. Jadi mereka senang dengan adanya pembinaan dari kita di Kabupaten Muaro Jambi, dan mereka siap melakukan perizinan tersebut,”terangnya.

Fathia menyebut, bahwa saat ini terdapat ratusan ekor babi yang berada di kandang peternakan babi di Desa Talang Belido.

Pihaknya memberikan waktu selama 14 hari kerja terhitung mulai Rabu 23 April 2024 kepada pelaku usaha, untuk segera menyiapkan persyaratan -persyaratan perizinan.

“Mereka akan diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Jadi apabila mereka tidak melakukan proses perizinan, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penutupan kegiatan usaha sesuai dengan tahap-tahap berdasarkan undang-undang,”tandasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi, Evirawati mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika tidak ada itikad baik dari pelaku usaha peternakan babi di Desa Talang Belido untuk mengurus perizinan. Tindakan tegas tersebut berupa penutupan kegiatan usaha.

“Dari hasil rapat tadi kita sepakat bahwasanya semua peternak babi wajib memenuhi standar operasional yang sudah ditetapkan, dengan batas waktu 14 hari yang dimulai pada hari ini. Dan apabila nanti setelah waktu yang telah ditetapkan mereka tidak mengindahkan, tidak melaksanakan seperti kesepakatan pada hari ini, kami dari Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi akan  melakukan penindakan berupa penutupan usaha,”tegas Vira.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Lingkungan DLH Kabupaten Muaro Jambi, Ade Kurniawan menyatakan, bahwa pihaknya fokus terhadap limbah dari peternakan babi di Desa Talang Belido ini.

“Jadi kami tadi sudah melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan. Pertama terkait limbah, jadi kita lihat dulu klasifikasinya, mereka itu ada SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan)?. Kalau SPPL dia bisa membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sederhana, tergantung dari jumlah ternak babi tersebut,”kata Ade Kurniawan.

Ade menyatakan, bahwa pelaku usaha peternakan babi di Desa Talang Belido tersebut belum membuat saluran drainase.

“Kalau untuk saat ini mereka itu belum membuat saluran drainase ya, nanti kalau untuk membuat perizinan pasti disuruh melengkapi fasilitas-fasilitas tersebut,”tuturnya.

“Harapan kita kalau memang dia ingin melakukan usaha tersebut ya diurus perizinannya, diurus persyaratannya, biar aman berinvestasi, aman berusaha,”tutup Ade Kurniawan mengakhiri keterangannya.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *