Tim Berantas BNNK Batang Hari,Ringkus Lima Pelaku Tindak Pidana Narkoba

  • Whatsapp

BATANG HARI.(Benuajambi.com)-Perang Terhadap narkoba terus gencar dilakukan BNNK batang Hari,alhasil Tim pemberantasan Narkoba BNN Batang hari kembali meringkus 5 tersangka Pengguna Shabu.

Keterangan penangkapan 5 orang tersangka disampaikan kepala BNN Batang Hari AKBP.M.Zuhairi  melalui konferensi pers di kantor BNNK Batang hari, Senin 09/11/21

Bacaan Lainnya

Kepala BNNK Batang hari mengatakan”penangkapan lima orang pelaku pada Sabtu malam,berada Rt. 01 Desa Sungai Baung Kec.muara Bulian,lima orang pelaku yang berhasil diamankan,A,As,AT,RW,LH.

AKBP M.zuhairi menyampaikan “Penangkapan lima orang pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang telah Resah karena di desa nya sering dijadikan tempat transaksi narkoba,atas informasi yang didapat tim pemberantasan BNNK batang hari turun kelapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkoba”kata AKBP M.Zuhairi

Tim pemberantasan setelah melakukan penyelidikan pada hari Sabtu 30/10/21 Sekira pukul 20.15 wib, langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut yang berada Rt.01 Desa Sungai Baung Kec.Sungai Baung.

Saat penggerebekan pelaku berjumlah Enam orang sedang asik menggunakan barang haram sabu dan bermain judi slot,Satu orang pelaku berinisial B berhasil kabur dari kejaran tim berantas.

Dari hasil penggeledahan rumah tim pemberantasan BNNK batang hari menemukan Barang bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 Paket berserta alat hisapnya dan  19 plastik klip kosong bekas ,Dari tangan lima pelaku BNNK Batang Hari  juga menyita dua unit Handphone dan dua sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti.

Lima pelaku yang berhasil diamankan dan langsung digiring kekantor BNNK Batang hari untuk diperiksa, dari hasil Pemeriksaan, urine dan hasil test kelima tersangka positif Mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya lima pelaku kita jerat,  Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat () lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”terang Kepala BNNK Batang Hari AKBP .M.Zuhairi,St
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *