Merangin.(Benuajambi.com) – Ungkap Kasus Tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Intelkam Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki telah melakukan Tindak Pidana “Pengeroyokan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Indentitas Pelaku Muhammad Anggi Afrianto (27) Desa Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang mana pelaku diamankan pada Hari Selasa, (04/07/2023) Pukul 14.00 Wib. Beserta barang bukti baju Kaos Korban Warna biru yang berlumur darah.
Kronologi kejadian dalam laporan pelapor (Kakak Korban) menerangkan bahwa pada Hari Selasa 04 Juli 2023 sekira Pukul 01.26 Wib Pelapor melihat ada 3 (Tiga) Orang laki-laki mendatangi rumah adiknya (Korban) dengan memanggil Sdr. Sofyan dengan nada marah sesampainya didepan pintu rumah korban salah satu dari laki-laki Tersebut A.n Muna langsung menendang/menobrak pintu rumah korban hingga rusak dan selanjutnya memasuki rumah dengan maksud mencari Sdr.Sofyan (Korban).
Namun pada saat itu Korban tidak berada didalam rumah selanjutnya pelaku melakukan pengerusakan barang elektronik yang ada di rumah tersebut. Setelah tidak ditemukannya Sdr. Sofyan didalam rumah tersebut ketiga pelaku tersebut menemukan Sdr.Sofyan dan terjadi keributan dan Sdr. Sofyan telah tertikan.
“Saya langsung pergi melihat adik saya ke Pukesmas Sungai Manau dan menemukan adik saya sudah dalam keadaan luka parah dan sedang dilakukan penanganan medis atas peristiwa tersebut saya tidak senang dan melapor Ke Polsek Sungai Manau guna penyelidikan lebih lanjut,” Terang Kakak Korban saat melaporkan kejadian tersebut.
Pada Hari Selasa Sekira Pukul 07.00Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penikaman di Desa Sungai Manau. Mendapatkan informasi tersebut Tim Elang Opsnal Sat Reskrim langsung menemui korban yang dibawa ke RSUD Kol. Abundjani untuk mengumpulkan baket.
Setelah mendapatkan baket Tim Elang langsung bergegas ke Sungai Manau untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka Tim Elang langsung mengamankan Pelaku A.n ANGGI dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan namun tidak ditemukan. Setelah itu Tim Elang langsung membawa Sdr. Anggi ke Mako Polsek Sungai Manau untuk melakukan introgasi. Dan dilakukan pencarian 2(dua) orang pelaku lainnya yaitu Sdr. Muja dan Sdr. Dika namun belum ditemukan dan saat ini masih dalam proses pencarian. Lalu Sdr. Anggi dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Tempat Kejadian Perkara di Desa Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Mengamankan tersangka Membawa tersangka Dan Barang Bukti ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Aiptu Ruly, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Intelkam Polres Merangin. Mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki telah melakukan Tindak Pidana “Pengeroyokan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
“Ya banar, Tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Intelkam Polres Merangin telah mengamankan seorang pelaku pengeroyokan. Pelaku sudah berada di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (Rido Asran)
Tim Elang Opsnal Satreskrim dan Anggota Intelkam Polres Merangin Amankan Pelaku Pengeroyokan
