KOTA JAMBI-(Benuajambi.com)-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi tidak main-main untuk menindak tempat hiburan yang diduga melanggar Perda di wilayah hukum Kota Jambi.
Penegakan regulasi daerah itu berdasarkan
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Perda Kota Jambi No.47 Tahun 2002 tentang Trantibum hingga Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengendaran dan Penjualan Minuman beralkohol di tempat umum.
Puluhan tim gabungan Satpol PP Kota Jambi bersama Denpom ll/2 Jambi dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Jambi tindak tegas beberapa tempat hiburan malam di kawasan Simpang lll Sipin dan Jalan Lingkar Barat ll Kecamatan Alam Barajo pada Kamis (27/04/2023) Malam.
Kasatpol PP Kota Jambi Feriadi menyebut ada puluhan botol minol yang berhasil diamankan oleh tim gabungan dari tempat hiburan yang dirazia.
“Yang jelas kalau belum punya izin ya tutup, total yang di amankan Minol sebanyak 56 botol dan 3 kaleng, Tuak sebanyak 2 1/2 Ember” imbuhnya, Jum’at (28/04/2023) di ruang kerjanya.
Diketahui para pelaku usaha yang terjaring razia gabungan tersebut akan dilakukan pemangilan untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya.
“Kegiatan dilaksanakan secara Terencana, Terukur, Terarah, Tegas dan Tuntas. Dengan mengedepankan Profesionalisme dan Humanisme, kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali” ujar Feriadi.