Merangin, Benuajambi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Jumat (18/7/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RRS, yang berperan sebagai operator alat berat, beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada, Kamis malam (17/7/2025) yang menginformasikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak ke lokasi.
“Tim tiba di lokasi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB dan menemukan aktivitas PETI. Saat dilakukan penindakan, sebagian pelaku berhasil melarikan diri. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RRS,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers. (24/7/25).
Berdasarkan hasil interogasi, RRS mengaku sebagai operator excavator merek Hitachi 210 F warna oranye yang digunakan untuk menggali tanah mengandung emas. Ia bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N (Nurhadi), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
RRS juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal Juli 2025. Setelah tanah digali dengan alat berat, material dikumpulkan dan disaring secara tradisional menggunakan karpet dan metode mendulang untuk memisahkan emas dari tanah.
Selain RRS, dua orang pekerja lain yang diketahui bernama K (Kudi) dan A (Ari) turut terlibat, namun mereka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, RRS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
(BkR)