Benuajambi.com.Muaro Jambi,-Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi yang di pimpin Kanit PPA Aipda.Wisnu berhasil menangkap pelaku (R)25 yang di duga telah melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas AKP Amradi saat di temui dikantor nya menjelaskan ” kejadian bermula pada hari Minggu 25 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib pelapor mendapati adiknya atau korban tidak pulang kerumah.kamis 21/01/21
Sambung AKP, Amradi Kemudian pelapor menghubungi nomor handphone korban namun tidak aktif yang ,kemudian pelapor bertanya kepada temannya korban, menurut teman korban dibawa oleh seorang pria yg tidak dikenal di SPBU Rengas Bandung Kec. Jaluko Kab. Muaro jambi dengan menggunakan kendaraan Mobil.
Kurang lebih selama 3 hari polres Muaro jambi dan keluarga (A) pelapor mencari keberadaan korban ,Korban ditemukan di daerah Broni Kota Jambi.
Korban sebut saja Bunga 15 tahun warga Sekernan Muaro Jambi, mengaku dibawa oleh tersangka (R) dan juga korban juga sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali di kamar rumah tersangka dan kosan “.
Dan pada hari Selasa sore tanggal 19 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim PMJ telah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya yang terletak di Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.pungkas AKP. Amradi
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun
(Eko)