JAMBI.(Benuajambi.com)-Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi berhasil menangkap Pelaku Perampok Nasabah Bank BRI Yang beraksi Dikota Jambi beberapa waktu lalu di Paal Merah Kota Jambi.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH yang didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK , Kasat Reskrim Kompol Handres ,PaurSubbag Humas Ipda Bahrina , di Mapolresta Jambi Rabu 03/03/21.pukul 14.00 Wib Siang.
Telah terjadi perampokan nasabah Bank BRI di Pinggir Jalan Toko Buah yang beralamat di Jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kel Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 wib.
Korban bersama suaminya pulang dari Bank BRI Cabang Jambi dengan membawa uang Rp.465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah), Selanjutnya korban dan istrinya mampir berhenti di toko buah untuk berbelanja saat sedang membeli buah, istri korban mendengar suara suaminya yang berteriak dari dalam mobil mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa oleh 2 dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor”ujar Kapolresta
Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan TKP dan melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan indentitas pelaku berada di Provinsi Sumatera Selatan (Palembang).
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 02 Maret 2021,sekira pukul 03.30 Wib
personel berhasil mengamankan pelaku (MD) yang berada di rumahnya di Provinsi Sumatera Selatan,Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekan nya ABS saat ini masih di kejar.
Sambung Kapolresta Jambi Para tersangka ini adalah resedivis dan pernah melakukan tindak pidana yang sama di Denpasar Bali beberapa tahun lalu.
Dari penangkapan tersebut tim tekab Rang Kayo Hitam berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar Baju warna merah yang dipakai saat melakukan tindak pidana 1 (satu) lembar Celana Jeans 2 (Dua) Buah Helm,1 ( satu) pasang Sendal 1 (Satu) Unit Handphone ,1 (Satu) Buah Tas Pinggang dan Uang senilai Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) yang patut diduga hasil kejahatan
Atas perbuatannya Tersangka MD disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana yang Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”tutup Kapolresta Jambi Kombes.Pol.Dover Chritian dalam konferensi persnya
(Dedi)