MUARO JAMBI-.(Benuajambi.com)-Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Amankan dua orang pelaku Pencurian tandan buah sawit segar milik perkebunan Warga sungai gelam.
Pengungkapan Kasus pencurian di sampaikan Langsung Kapolsek Sungai Gelam IPTU Usaha Sitepu didampingi Kanit Reskrim IPDA Ardianas SH, MH, melalui Konferensi pers nya di depan Mapolsek Sungai gelam,Kamis 31/10/24.
Kapolsek Sungai Gelam IPTU Usaha Sitepu mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan warga yang telah resah hasil kebun sawitnya di curi.
Menanggapi laporan,Tim unit Reskrim Polsek Sungai Gelam yang dipimpin Kanitreskrim IPDA Ardianas langsung bergerak menyisir Lokasi Perkebunan.
Dua pelaku Berhasil di amankan dan digagalkan Tim Unit Reskrim di RT. 15 DesaSungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.”kata Kapolsek Sungai gelam
Sementara itu Kanit Reskrim IPDA Ardianas juga menjelaskan Dua Pelaku yang diamankan Merupakan Kakak Beradik,saudara kandung.
Dua Pelaku Berinisial SD (35) dan AM(26) Tahun merupakan warga desa kebon 9 Muaro Jambi.
Sebelum melakukan aksinya kedua pelaku ini mensurvei terdahulu lokasi perkebunan yang menjadi targetnya.
Dan Malamnya kedua pelaku bergerak mengambil hasil buah sawit warga yang masih berada di batang.
Hasil buah sawit di muat ke dalam mobil Pickup berjenis Grandmax yang telah disiapkan para kedua pelaku,dan nantinya akan di jual ke ram sawit.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Grand Max Warna abu-abu Nopol: BG 8397 BP,Buah tandan sawit 2 (Dua) Buah tojok,serta dua unit handphone”sebut IPDA Ardianas.
Ditempat yang sama Korban Pencurian Tri Sundari mengapresiasi Dan memberikan ucapan terimakasih kepada Polsek sungai gelam,yang telah merespon cepat laporan kami yang telah resah dengan adanya Ninja Sawit(pencuri).
Allhamdulilah pak berkat kerja keras bapak kepolisian bisa mengamankan para kedua pelaku Pencuri sawit,dengan tertangkapnya kedua pelaku ini kami bisa tenang dan tidak khawatir lagi”ucapnya