JAMBI.(Benuajambi.com)- Dihimpun dari media RRI.CO.ID Dugaan pelanggaran kode etik di komisi pemilihan umum kota jambi yang dilakukan salah satu komisioner belum mendapatkan kepastian berita yang jelas sampai dengan saat ini. Kota Jambi, 14 Januari 2023.
Sebelumnya, Suparmin koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan dalam media RRI.CO.ID mengatakan pihaknya telah memeriksa Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kota Jambi selama dua hari terhitung sejak Senin (9/1/2023) hingga Selasa (10/1/2023).
Dengan padatnya tugas sebagai seorang komisioner, salah satu komisioner kota jambi dengan inisial RH meninggalkan tugas pada tahapan verifikasi partai politik karna menjadi dewan MTQ tingkat Provinsi Jambi Di Kota Sungai Penuh pada tanggal 1 sampai 7 November 2022.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Koordinator divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan Kami masih proses klarifikasi.
Menanggapi bantahan RH Suparmin menjawab Hak yang bersangkutan jika membantah
“Soal proses cuti sudah diatur di PKPU 8/2019 sebagaimana diubah dengan PKPU 5/2022 dan SE KPU RI No.7/2022,” ungkap Suparmin.
Suparmin juga menjelaskan Jika nanti terbukti akan kami TL sesuai regulasi di PKPU Tata Kerja.
Menurut Pasal 21 huruf M UUD 7 2017 tentang pemilu siap bersedia bekerja penuh waktu, Selama masa keanggotaan tidak bekerja pada profesi lainnya.
Ditanyakan red atas surat izin cuti yang masih tanda tanya, Suparmin Kembali memberikan jawaban Coba tanya ke yang bersangkutan apakah ada menerima surat izin cuti sebagaimana lampiran SE KPU RI Nomor 7/2022.
“Karena ini bagian dari pemeriksaan, Nanti akan kami jadikan bagian dari pembuktian dan regulasi mengatur izin tertulis”, terangnya.
Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti Bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (A/*)