Toko Bangunan Samudera Jaya Diduga Melanggar Perda No 03 Tahun 2017

  • Whatsapp

MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Toko Bangunan Samudera Jaya diduga mengangkangi peraturan pemerintah daerah kabupaten Muaro Jambi No 03 tahun 2017 Tentang Tonase Penggunaan Jalan di Kabupaten Muaro Jambi.

Toko bangunan Samudra Jaya dengan sengaja dan terang terangan mendatangkan Truck Kontainer diduga bermuatan Semen Masuk dan bongkar muat melewati jalan raya Kasang Jum’at 18/10/24.

Truk kontener yang bermuatan semen tersebut, dikhawatirkan akan membuat jalan Rigit Beton rusak, dikarenakan spesifikasi jalan bukan untuk dilalui tonase besar.

Salah seorang warga dilokasi tersebut yang enggan namanya di tuliskan menyayangkan jika ternyata ada mobil kontainer yang masuk jalan penghubung desa ini.

”inikan jalan masuk desa, kenapa ada mobil yang begitu besar bisa masuk, kalau seperti ini jalan akan hancur, dan masyarakat akan sangat di rugikan,dan ini merupakan wilayah padat Penduduk,apalagi ini untuk usaha perorangan” ucapnya.

Dikatakan nya lagi, sebaiknya tim dari dinas perhubungan dan satuan lalulintas polres muaro jambi serta dinas yang menaungi izin toko bangunan ini harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

”kami meminta kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas muaro jambi untuk menindaklanjuti kejadian ini, jangan sampai hanya satu kepentingan dinikmati oleh perusahaan saja,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *