Merangin, Benuajambi.com – Rencana rapat konsolidasi terkait kisruh penyerobotan/perambahan kebun kopi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, mendapat penolakan keras dari warga Desa Pulau Tengah. Penolakan ini tertuang dalam surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Merangin, Kecamatan Jangkat, Desa Pulau Tengah, bernomor 141.3/01/KDS-PLT/XI/2025, tertanggal Kamis, 13 November 2025.
Surat penolakan tersebut ditujukan kepada Bapak SUHARMAN DANI dan Bapak MUHAMMAD ZEN, menanggapi rencana rapat yang semula akan diadakan pada hari Minggu, 16 November 2025, di Lapangan Pak Pepo Desa Pulau Tengah.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Pulau Tengah menegaskan bahwa masyarakat menolak keras kegiatan tersebut dan kegiatan lainnya yang terkait kisruh perkebunan kopi di desa mereka. Penolakan ini didukung oleh para kepala dusun di Desa Pulau Tengah, termasuk Kepala Dusun Koto Tinggi, Kampung Sawah, Koto Jayo, Tanjung Jati, Renah Mentelun, Danau Pauh Timur, Danau Pauh Barat, dan Danau Pauh.
Sebelumnya, telah beredar undangan rapat konsolidasi yang diterbitkan oleh Suharman Dani dan Muhammad Zen, yang mengatasnamakan perwakilan korban. Undangan tersebut merujuk pada “musibah yang menimpa saudara-saudari kita petani kopi yang ada di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat,” yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2025. Musibah tersebut diklaim mengakibatkan 10 keluarga kehilangan tanaman kopi dan dua orang korban penganiayaan.
Kronologis kejadian dalam undangan tersebut menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari petani yang menjadi korban tidak dapat menemukan pemilik tanah (induk semang) dan adanya kerjasama menggarap lahan, yang disebut sebagai “anak semang” dengan status tanah bukan milik TNKS. Para korban diklaim telah memiliki sertifikat dan telah bekerja sama dengan Pemberi Kerja (Induk Semang) dari Desa Pulau Tengah. Namun, kegiatan pengerusakan ini disebut “adalah dengan dalil putusan adat bahwa tidak boleh mempekerjakan orang berlatar Palembang dan Orang Rimba.”
Para korban, yang berasal dari Lembah Masurai, Kec. Jangkat, dan Jangkat Timur, mengklaim telah melapor ke Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, namun tidak ada tanggapan. Mereka kemudian mengundang pihak terkait untuk hadir dalam rapat konsolidasi.
Dengan adanya penolakan resmi dari Pemerintah Desa Pulau Tengah, rencana rapat konsolidasi terkait permasalahan perkebunan kopi ini dipastikan tidak dapat dilaksanakan di lokasi yang semula direncanakan. Situasi ini menunjukkan ketegangan yang tinggi antara pihak-pihak terkait dengan masyarakat Desa Pulau Tengah mengenai isu lahan dan perkebunan kopi. (Rido Asran)







