Muaro Jambi, (Benuajambi.com) – Menanggapi keluhan sebagian warga terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengerasan jalan di RT 04 Dusun 1, Pemerintah Desa Pudak angkat bicara. Proyek sepanjang 150 meter dengan lebar 4,5 meter tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan pagu dana Rp115.930.000,-.
Kepala Desa Pudak, melalui sahbani Sekretaris Desa menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek telah melalui proses perencanaan, musyawarah desa, serta sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami pastikan bahwa proyek dikerjakan berdasarkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah disusun bersama tim pelaksana kegiatan. Proses pengadaan dan pelaksanaan juga diawasi oleh pendamping desa dan unsur BPD,” ujar Sekdes kepada Benuajambi.com, Senin (30/6/2025).melalui sambungan telepon
Terkait tudingan penggunaan material batu split yang terlalu tipis, pihak desa membantah telah terjadi pengurangan volume. Menurutnya, pekerjaan belum sepenuhnya selesai dan masih dalam tahap finishing, sehingga penilaian kualitas sebaiknya dilakukan setelah seluruh tahapan tuntas.
“Saat ini proyek masih dalam tahap pengerjaan. Ketebalan dan kualitas material akan kami pastikan sesuai dengan standar, dan akan dilakukan pengecekan akhir sebelum serah terima,” tambahnya.
Pemerintah Desa juga mengaku siap menerima kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam mengawasi pembangunan. Mereka menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
“Kami terbuka untuk dilakukan pengecekan bersama, jika memang ada yang perlu diklarifikasi. Tidak ada niat sedikit pun untuk mengurangi kualitas pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutup pernyataan tersebut.
Dengan adanya sanggahan ini, diharapkan polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera diluruskan melalui dialog terbuka antara pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat setempat.
(Redaksi)







