MUARO JAMBI, Benuajambi.com – Sebuah truk tronton bermuatan batubara dengan tonase lebih dari 45 ton diputarbalikkan warga saat melintas di Jalan Sembapo, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa pagi (17/2/2026).
Truk berwarna hijau dengan nomor polisi B 9083 WYU tersebut diketahui mengangkut batubara dengan tujuan pengiriman ke Pulau Jawa. Kendaraan berat itu dihentikan warga karena dinilai melanggar ketentuan pengangkutan batubara yang seharusnya tidak melintasi jalur darat umum.
Berdasarkan keterangan sopir, muatan batubara berasal dari perusahaan tambang PT Surya Global Makmur yang berlokasi di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Sopir juga menunjukkan slip timbangan pengiriman barang yang memuat data sebagai berikut:
Nomor Struk: 26021611K0007
Tanggal: 16 Februari 2026
Nomor Kendaraan: B 9083 WYU
Nama Barang: Batubara
Konsumen: PT Putra Mandiangin Utama
Transporter: PT SCE Cilegon
Asal: PT Surya Global Makmur
Tujuan: PT SCE Cilegon
Data timbangan menunjukkan berat bersih (netto) muatan mencapai 45.900 kilogram atau sekitar 45,9 ton.
Warga setempat menyayangkan truk bermuatan batubara tersebut dapat lolos dari pengawasan di sejumlah wilayah sebelum akhirnya dihentikan di Muaro Jambi. Mereka menduga kendaraan serupa telah melintasi beberapa daerah tanpa pengawasan ketat.
“Dari Sarolangun, Batanghari sampai ke Muaro Jambi bisa lolos. Sopir juga menyebut masih banyak truk lain di belakang dengan tujuan sama,” ujar salah seorang warga.
Warga mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas angkutan batubara yang melintas di jalur darat, namun belum ada tindak lanjut signifikan dari instansi terkait.
Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan di jalur distribusi, terutama sejak dari mulut tambang.
“Beberapa kali kami laporkan, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Lemahnya pengawasan dari mulut tambang atau ada pembiaran, ini yang dipertanyakan,” tegas warga.
Sebagaimana diketahui, instruksi Pemerintah Provinsi Jambi telah menegaskan bahwa angkutan batubara bertonase besar dilarang melintasi jalur darat umum dan diwajibkan menggunakan jalur sungai.
Namun di lapangan, kendaraan berat bermuatan batubara masih kerap ditemukan melintas di jalan kabupaten hingga provinsi.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan distribusi batubara di Provinsi Jambi.
Salah seorang sopir angkutan batubara bertonase kecil yang turut berada di lokasi mengaku keberatan dengan masih adanya truk besar yang bebas melintas di jalan darat umum. Ia menegaskan, sopir kendaraan kecil justru selalu diminta mematuhi instruksi Gubernur Jambi terkait pembatasan jam operasional dan jalur angkutan batubara.
“Kami yang mobil kecil ini selalu diminta patuh instruksi Gubernur Jambi. Kalau lewat siang atau melanggar jam, langsung ditindak dan dikandangkan. Tapi truk besar malah bisa jalan terus sampai keluar daerah. Ini yang bikin kami heran,” ujarnya.
Ia berharap aturan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi dapat ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Menurutnya, jika instruksi larangan melintas di jalur darat umum benar-benar diterapkan, maka seluruh kendaraan pengangkut batubara harus tunduk pada aturan yang sama, tanpa memandang tonase maupun perusahaan asal.
“Kalau aturan gubernur itu berlaku, harusnya berlaku untuk semua. Jangan hanya sopir kecil yang ditekan, sementara truk besar seolah bebas. Kami juga cari makan, tapi tetap patuh aturan,” tegas sopir asal Jambi tersebut. (Red)







