Tujuh Orang Warga Ditahan Polisi Dugaan Pencurian,Sidang Praperadilan:Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi  Tidak Hadirkan Pemilik Lahan

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Sidang Praperadilan tentang Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka oleh pihak keluarga selaku pemohon dimana Pihak Termohon Ditreskrimum Polda Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 24 April 2025.

Agenda sidang hari ini mendengarkan para saksi dari pihak pemohon dan pihak termohon Ditreskrimum Polda Jambi.

Sidang dipimpin langsung Hakim Tunggal Fhytta Imelda Sipayung SH.MH.

Dalam persidangan Praperadilan Juga dihadiri langsung para Istri pemohon didampingi kuasa hukum Amin S.H dan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi serta Tim Bidkum Polda Jambi.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung SH.MH. mendengarkan langsung keterangan dari istri pemohon,bahwasanya pihak keluarga tidak pernah menerima surat pemberitahuan penahanan dari pihak kepolisian sampai dengan saat ini “kata Saksi yang merupakan Istri Pelaku” Sebut Kuasa Hukum Amin Pra

Amin Pra Juga Mengatakan Selain itu juga Majelis Hakim Juga mendengarkan Dua orang Saksi lainnya dari pihak Pemohon, Saksi menjelaskan tentang legalitas pelapor atas nama romi sebagai kuasa dari Abdurrahman,menurut saksi Abdurrahman tidak ada punya lahan di objek perkara.

Sepengetahuan saksi lahan tersebut milik Zulherman berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan bukti pun sudah diserahkan ke Majelis Hakim.

Selain itu juga Pihak pelapor tidak berhak sebagai kuasa hukum Abdurrahman ,tidak ada sedikit pun data yang menunjukkan romi keluarga Pelapor,dan juga tidak berhak memberikan kuasa ke pada romi karena status romi merupakan seorang Oknum PNS.

Pihak Saksi dari penyidik Polda Jambi  juga menghadirkan saksi seorang pekerja kebun Abdurrahman,seharusnya yang hadir pemilik lahan sebagai pelapor dalam perkara ini.

Dalam Praperadilan Ini Pihak termohon Ditreskrimum Polda Jambi tidak dapat membuktikan legalitas Lahan, dan dua alat bukti yang sah.”kata Kuasa Hukum

Lebih Lanjut Amin juga menyampaikan Majelis Hakim juga menolak sanksi dari penyidik yang merupakan Anggota subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi.

Dijadwalkan Sidang selanjutnya akan dilanjutkan di Hari Jum’at (25/04) besok dengan agenda kesimpulan, dan dilanjutkan dihari senin putusan dari Majelis hakim.”tutupnya

Berita sebelumnya Tujuh orang terduga pelaku pencurian diamankan polisi,Kuasa hukum Keluarga Para pelaku lakukan permohonan praperadilan di pengadilan negeri jambi.Termohon Ditreskrimum Polda Jambi tidak hadir di persidangan.

Dalam perkara No. 3/PraPid/2025/PN. Jambi  tentang Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka.

Praperadilan yang dilakukan bertujuan untuk mencari kebenaran dalam penegakan hukum dan prosedur yang berlaku

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *