Merangin, Benuajambi.com – Counters Handphone yang seharusnya murni melaksanakan jual beli Media Komunikasi dan menyajikan Jasa Perbaikan “Service Hp”
Namun telah disalahgunakan dan Didapati informasi adanya indikasi kegiatan Ilegal terjadi di salah satu Counters “RED” diduga ( jual beli chip judi Online) di Waskita Karya Kelurahan Pasar Atas Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Saat Konfrensi Pers pada bersama Awak media, Akbp. Ruli Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU katakan telah di amankan Pria Inisial RN 23 tahun Sesuai alamat KTP di Koto Jati RT/RW.006/002 Kel. Pasar Baru Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin.
Tak sampai di situ, Jajaran Polres Merangin tepatnya Satreskrim Polres Merangin yang di Pimpin Iptu. Mulyono. SH juga melakukan pengembangan lain dari Patroli Cyber, tepatnya di Angkringan/Toko Lufti jalan lintas Sumatra Kel. Pamenang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.
Pada TKP ini Opsnal Satreskrim Polres Merangin Polres mengamankan tersangka seorang pria inisial RR 34 tahun beralamat sesuai KTP di Kelurahan Pamenang RT/RW.019/010 Kel. Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Sebelumnya, terungkapnya Tindak Pidana Perjudian berawal dari Hari Sabtu Tanggal 02 November 2024 Sekira Pukul 17.30 Wib Tim
Opsnal | Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa adanya aktifitas Jurla beli Chip aplikasi Judi Online di salah satu Counter yang berlokasi di Waskita Karya Kelurahan Pasar atas.
Benar adanya,Unit Opsnal Satreskrim menuju TKP didapati adanya transaks jual beli Chip aplikasi Higgs Domino oleh pemilik konter REFF STORE, Setelah melakukan Introgasi singkat dan didapat keterangan bahwa terduga pelaku telah melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino sudah selama 1 Tahun.
Untuk penyelidikan lebih lanjut terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Di Hari dan tanggal yang sama Sabtu Tanggal 02 November 2024 beda Jam, sekira pukul 20:00 Wib Tim II Opsnal mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kegiatan perjudian jenis
Togel online di Kelurahan Pamenang.
Selanjutnya Tim Opsenal melakukan pendalaman dan segera menuju tempat kegiatan perjudian, sesampainya di lokasi tim mendapati diduga pelaku Perjudian jenis togel
online Inisial RR sedang membuka situs togel online yang mana di duga pelaku sedang memasang nomor yang hendak di pasang di situs judi online.
Tim Opsnal langsung mengamankan diduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android Vivo V23e warna biru langit yang
digunakan sebagai sarana untuk mengakses perjudian jenis Togel online.
Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku dan mengecek 1 (satu) unit Handphone benar ada nya kegiatan perjudian jenis togel online.
Seperti halnya Tersangka Pertama, Tersangka kedua juga di gelandang ke Mapolres Merangin untuk tindakan periksaan hukum lebih intensif. (Rd)