Ungkap Peredaran Narkoba Wilayah Pesisir,Ditpolairud Polda Jambi Amankan Tiga Orang Pengedar Sabu

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Ditpolairud Polda jambi amankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah pesisir di dua lokasi berbeda kabupaten Tanjung Jabung Barat,provinsi jambi.

Press release pengungkapan Narkotika jenis sabu disampaikan langsung Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo diwakili KBO Polairud AKBP Lukman didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Ade Chandra S.P.S.I.K ,bertempat Di lobby Mako Polairud , Jum’at 25 april 2025.

Bacaan Lainnya

KBO Polairud AKBP Lukman menyampaikan Tim subdit gakkum polairud polda jambi mengamankan tiga orang pria berinisial DW,AS dan W.

Tiga orang pelaku ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu, penangkapan ketiga orang di lokasi yang berbeda.

Pelaku Pertama DW alias Bogel diamankan di Wilayah Perairan Parit I Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan barang bukti sabu 5 (lima) Paket Plastik Bening Kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan Total berat Keseluruhan Barang Bukti ± 7,426 Gram.

DW mengaku mendapatkan narkoba Jenis sabu dari S (Dalam Pencarian) dalam bentuk paket besar,setelah mendapatkan paket tersebut,Narkoba Tersebut dibuat menjadi paket kecil,dan diedarkan langsung DW.

Transaksi jual beli narkoba dilakukan DW dirumah nya, para pemakai langsung datang ke rumah DW”Kata Kbo Polairud AKBP Lukman.

Ditempat yang sama Kasubdit Gakkum AKBP Ade Chandra S.P.S.I.K menyampaikan Dua orang pria Berinisial AS Dan W diamankan di Pelabuhan Marina Kel. Tungkal lll Kecamatan Tungkal lir Kabupaten Tanjab Barat.

Dua orang pria ini merupakan pengedar Narkoba Jenis sabu,dari dua pelaku diamankan barang bukti narkoba 1 (satu) paket sedang plastik klip bening yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,854 gram dan 3 (tiga) paket kecil plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor 0.393 gram.Sepeda Motor,uang Dan Handphone.

Pengungkapan peredaran narkoba ini juga merupakan program 100 hari Kerja Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar.

Tim subdit gakkum polairud polda jambi terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba di Wilayah pesisir ,dari mana para pelaku ini mendapatkan narkoba tersebut.

Untuk informasi tim subdit gakkum polairud juga telah mengamankan Satu Pelaku lainnya Berinisial A dan masih dalam perjalanan ke Mako Polairud.

Para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”ungkap Kasubdit Gakkum AKBP Ade Chandra S.P.S.I.K.

(Ardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *