Unit Reskrim Polsek Tabir, Ringkus Tersangka Curanmor Saat Sedang Nongkrong Di Poskamling

  • Whatsapp

Merangin,(Benuajambi.com) – Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MT alias MB (23) Warga Desa Beluran Panjang Kecamatan Tabir, pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 23.00 Wib di saat sedang ngkorong di Poskamling.

Tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Tabir berdasarkan laporan korban yakni Sdr SAMAD yang merupakan tetangga korban karena telah kehilangan 1 Unit sepeda motor Motor Honda Supra Vit No. Pol : K 4220 VS pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 18:00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, kemudian Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe., S.H., M.H, memerintahkan Unit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan Tersangka serta berhasil menyita barang bukti berupa 1 (unit) Sepeda Motor Honda Supra Vit No. Pol : K 4220 VS, No. Rangka : MH1HB11124K221898 dan No. Mesin : HB11E-1224504 An. ELLY MARDIANA dari tangan Tersangka.

Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Jum’at (15/12/2023) sekira pukul 08.00 Wib, dimana pada saat itu korban pergi ke kebun sawit milik Sdr SUAIB untuk membersihkan kebun tersebut dan kemudian korban memarkirkan sepeda motornya dibawah pondok. Sekira pukul 18.00 Wib saat korban hendak pulang kerumah, korban mendapati sepeda motor yang sebelumya diparkir dibawah pondok sudah tidak ada lagi, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munteh., S.H., M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal ungkap Kasus Curanmor tersebut.


“Ya, malam tadi anggota kita berhasil mengamankan seorang Tersangka Curanmor, dari Tersangka juga berhasil kita sita barang bukti berupa 1 (unit) Sepeda Motor Honda Supra Vit milik korban, untuk saat ini Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.


(Humas Polres Merangin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *