Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Yang Di Alami  Dua Wartawan Di Bungo

  • Whatsapp

BUNGO.(benuajambi.com)-Lagi dan lagi kembali kekerasan terjadi kepada insan pers dalam menjalankan Tugas nya di daerah ,saat melakukan peliputan atas laporan dari masyarakat,sering terjadi nya kegiatan Ilegal pelangsir Minyak Solar Di SPBU.

2(dua) Wartawan di Kabupaten Bungo, yang mana mendapatkan serangan oleh sekelompok orang tak dikenal yang terjadi pada hari Sabtu (29 mei 2021)

Bacaan Lainnya

Di SPBU Dusun Sungai mengkuang, sekira pukul 17:53 wib, di jl Soekarno Hatta Tepatnya dijalan Lingkar arah Bandara.

Dalam peristiwa itu diketahui Yadi merupakan wartawan media Jambione dan Taufik wartawan TV One dalam tugas peliputan kegiatan ilegal pelangsir minyak jenis solar disebuah SPBU 23.372.13.

Terkait kejadian tersebut kedua Wartawan tiba-tiba mendapat serangan dari para pelangsir yang berjumlah puluhan orang di lokasi.

Informasi yang dihimpun bahwa Yadi dan Taufik dilarikan ke ruang unit gawat darurat (UGD) RSUD.H.Hanafi, korban mengalami luka pada bagian mata sebelah kanan dan lebam si sekujur tubuh.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian turun ke lokasi kejadian guna penyelidikan lebih lanjut. Sumber Berita Lampukuning.id

Para wartawan di provinsi Jambi yang mengetahui kejadian tersebut digroup WhatsApp ” mengutuk keras atas kejadian yang dialami oleh rekan – rekan jurnalis didaerah Bungo yang sedang melakukan pekerjaan nya sebagai jurnalis dan meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas”

Didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum.

“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis “
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *