Video Mobil Tangki Diduga Milik Elnusa petropin Salurkan BBM Secara Ilegal di Tembesi, Warga Minta Polisi Bertindak

  • Whatsapp
Tangkapan Layar Video Viral

JAMBI – (Benuajambi.com) – Dugaan praktik ilegal dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Sebuah video berdurasi 49 detik yang diunggah akun Instagram @infobatanghari, Selasa (13/8/2025), merekam momen mobil tangki bermuatan BBM, diduga milik Elnusa Petrofin, melakukan pemindahan BBM secara tidak resmi ke mobil pikap Suzuki Carry di wilayah Kecamatan Muara Tembesi.

Lokasi kejadian disebut berada di sekitar Rumah Makan Takana Juo, Desa Ampelu Mudo. Dalam rekaman, terlihat aktivitas penyaluran BBM menggunakan wadah mirip galon, yang oleh warganet diduga merupakan minyak bayat atau campuran BBM yang sudah tidak layak pakai.

Bacaan Lainnya

Unggahan tersebut memantik reaksi keras publik. Hingga berita ini diturunkan, video telah ditonton lebih dari 111 ribu kali, mendapat 2 ribu lebih tanda suka, dan ratusan komentar. Banyak di antaranya menuntut penegakan hukum tegas.

Bukan tanpa alasan publik bereaksi keras. Penyaluran BBM di luar jalur resmi berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Selain merugikan negara, praktik ini juga berisiko merusak kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Elnusa Petrofin maupun Pertamina terkait video viral tersebut. Aparat kepolisian, mulai dari Polsek Muara Tembesi, Polres Batanghari, hingga Polda Jambi, telah disebut langsung oleh warganet agar segera melakukan penyelidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi BBM di daerah. Jika benar terbukti, praktik tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM yang lebih luas.

(Red)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *