Wabup Merangin Apresiasi Rakor TPAKD Jambi 2022

  • Whatsapp

Bangko.(Benuajambi.com) – Wabup Merangin Nilwan Yahya sangat mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi (rakor) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Jambi, di Ballroom Bank 9 Jambi, Senin (05/09).

Dikatakan wabup, TPAKD merupakan roda penggerak dalam sektor keuangan, guna mendukung program pemerintah yang berdampak pada meningkatkan usaha produksi dan perekonomian kemasyarakatan secara makro.

Bacaan Lainnya

‘’TPAKD ini jelas akan mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika pertumbuhan UMKM ini membaik tentu, akan lebih mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat,’’ujar Wabup.

Sementara itu Wakil Gubernur Jambi H Abdullah Sani yang membuka acara menegaskan, akses keuangan merupakan hak dasar bagi masyarakat dalam berbagai segi kehidupan. ‘’Artinya Keuangan merupakan faktor utama,’’ujar Wagub.

TPAKD Provinsi Jambi sambung Wagup, telah berdiri selama lima tahun lalu. Tidak hanya itu, tim ini juga telah dikukuhkan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi pada 2021 lalu.

Sedikitnya ada sekitar 19 organisasi keuangan yang hadir, mengikuti jalannya rakor yang berlangsung penuh rasa kekeluargaan tersebut. Wabup yakin melalui rakor itu akan menghasilkan, kesepakatan yang gemilang untuk Provinsi Jambi tercinta.

Tampak hadir pada rakor itu selain Wabup Merangin Nilwan Yahya, juga utusan dari bupati/walikota se-Provinsi Jambi, Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Setda Provinsi Jambi Johansyah.Selain itu Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, Kepala Direktur Bank Jambi Yunsak El Hancon dan undangan lainya. ‘’Saya yakin rakor ini akan menghasilkan kesepakatan  yang gemilang,’’ungkap Wagub. (Ran)

Selain itu Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, Kepala Direktur Bank Jambi Yunsak El Hancon dan undangan lainya. ‘’Saya yakin rakor ini akan menghasilkan kesepakatan  yang gemilang,’’ungkap Wagub. (Ran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *