JAMBI-(Benuajambi.com)– Tempat hiburan malam yakni Cafe remang-remang kian marak beroperasi di Kota Jambi, cukup membuat resah.
Pasalnya di duga salah satu Cafe yang berada di Jalan Lingkar Barat II, Kecamatan Kota Baru, Jambi menyediakan minuman beralkohol tidak memiliki izin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Cafe remang-remang tersebut baru beroperasi beberapa bulan terakhir. Kendati demikian untuk memikat pengunjung, Cafe tersebut bermodus menjual minuman tuak diiringi live musik.
Tampak sejumlah pengunjung menikmati suara musik jedag jedug di Cafe remang-remang yang berada di salah satu ruko di Lingkar Barat ll itu.
“Ramainya pengunjung membuat resah warga sekitar ,dan seakan dibiarkan oleh aparat yang berwenang “cetus Narasumber pada (25/03/2023) kemarin malam.
“Apa lagi menyajikan minuman beralkohol dan live musik ada juga wanita didalam sana, aktivitas tersebut dimulai pada malam hari sampai jam tiga subuh. Kami berharap pihak Pol PP Kota Jambi maupun pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti keluhan kami disini, aktivitas tersebut sangat memang mengganggu dan meresahkan alunan musik sampai keluar” timpalnya.
Menurut informasi yang didapat pemilik Cafe remang-remang tersebut berinisial AA. Kasat Pol PP Kota Jambi Feriadi mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi dan tidak segan-segan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar Perda Kota Jambi.
“Segera dilakukan pengecekan di lokasi termasuk tempat-tempat lain yang terindikasi melanggar Perda dan akan kita tindak sesuai jenis pelanggaran yang mereka lakukan” pungkas Feriadi melalui pesan singkat Whatsapp. Rabu (26/04/2023) malam.(red)