Wali Murid Di Denda Bagi Orang Tua Yang Tidak Mau Piket Di Sekolah SD Negeri 33 Sungai Ulak

  • Whatsapp

Merangin.(Benuajambi.com) – Untuk menerapkan tentang betapa pentingnya menjaga kebersihan kepada siswa, semua siswa rutin adakan piket kelas secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Seperti halnya yang diterapkan oleh SDN 33/VI Sungai Ulak.

Kegiatan piket kelas yang dilaksanakan setiap hari oleh siswa/i sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, dan siang hari setelah kegiatan belajar mengajar usai. Setiap siswa/i mendapat tugas untuk membersihkan ruang kelas, menyapu, menata ruang kelas agar tetap rapi, dan mengepel lantai.

Namun yang terjadi di SDN 33/VI Sungai Ulak sangat berbeda dari SDN lainnya, yang mana jadwal piket langsung di bagikan kepada Wali Murid/Orang Tua siswa/i. Setiap orang tua/wali murid dari siswa-siswi setiap paginya di wajibkan membersihkan Ruangan Kelas 1 SDN 33/VI Sungai Ulak.

Perbedaan itu langsung di laporkan oleh Seorang Wali Murid/Orang Tua yang enggan namanya di sebutkan merasa keberatan atas jadwal piket kelas yang dibagikan ke Orang Tua, yang mana bagi orang tua murid yang tidak mau piket akan di berikan Sanksi berbentuk Denda (dalam bentuk uang).

“Anak kelas 1 (satu) kan tidak bisa piket jadi orang tuanya yang di suruh piket, aku mano sempat lah piket karena harus kerjo, Kalau dak piket keno dendo. Sementara pelayan sekolah ado, zaman sekarang mano ado orang tuo piket zaman lah canggih” Terang salah satu wali murid.

Selain itu wali murid juga mengatakan bahwa oknum wali kelas N juga tidak adil kepada murid yang mana orang tua murid yang bisa mengambil hati Wali Kelas akan di bedakan sama wali murid yang tidak mau mengambil hati guru.

“Wali kelas nyo suka pilih kasih terhadap anak-anak murid, yang mana kalau orang tua nya sering ngambil hati guru kelas tersebut akan di bedakan dengan wali murid yang tidak mau mengambil hati Guru tersebut, contohnya anak saya sering di jelekin sama oknum guru N,” Jelas orang tua murid saat menghubungi Benuajambi.com, Jum’at 16/06/2023

Tak hanya itu saja wali murid juga mengatakan ke media Benuajambi.com bahwa oknum wali kelas juga melakukan Pungli Terhadap Orang Tua murid bahwa wali murid juga menanyakan kepada kepala sekolah terkait adanya denda tersebut.

“Kami kan emang dak pernah piket karena sibuk kerja, pas kami mau ambil lapor anak-anak ni lapor tersebut di tahan, harus bayar denda dulu, kami tanyo samo Kepala Sekolah dia tidak mengetahui bahwa ada kesempakatan Denda kata kepala sekolah itu, selain itu tabungan anak kami juga gak di kasih sama guru kelas 1 itu,” Pungkas nya.

Saat media Benuajambi.com menghubungi Rina Mariana selaku Kepala Sekolah SDN 33/VI Sungai Ulak mengatakan bahwa kepsek pernah memantau permasalahan ini namum dugaan tersebut kesepakatan bersama wali murid.

“Saya sebagai kepsek pernah mengusut masalah ini tapi ini murni kesepakatan wali murid kls 1 itu sendiri, kalau sekolah tidak pernah memungut biaya apapun, dan tidak pernah membuat peraturan yg meminta wali kelas membuat aturan-aturan yang memberatkan peserta didik, anda boleh langsung kewali kls 1 ke oknum yang di maksud” Jelas Kepala Sekolah saat di hubungi melalui WhatsApp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *